Imbas Putusan MK, Revisi UU Ciptaker Masuk Prolegnas 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memasukkan revisi UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2022. Sehingga perbaikan isi UU tersebut bisa segera dilakukan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat permintaan revisi tersebut kepada anggota dewan dalam waktu dekat. Agar pembahasan bisa langsung dilakukan.
"Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam prolegnas prioritas di tahun 2022," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
Permintaan revisi ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu kepada pemerintah selama dua tahun untuk memperbaiki isi UU tersebut. Sebab, isi yang sekarang dinilai tidak jelas dan menimbulkan penolakan dari banyak pekerja.
"Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan, pasca keputusan MK," jelasnya.
Sebelumnya, MK juga memutuskan bahwa UU ini masih akan berlaku dalam dua tahun ke depan seiring proses perbaikan. Namun, pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan aturan turunan dari UU Ciptaker sejak putusan dan berlaku selama dua tahun.
Namun, aturan berkaitan dengan UU Ciptaker yang sudah terbit sebelum putusan MK ini akan tetap berlaku. Salah satunya adalah aturan mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan tetap berlaku.
"Dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK. Dengan demikian, operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," pungkas Airlangga.
[Gambas:Video CNBC]
UU Ciptaker Inkonstitusional, Begini Kejelasan Nasib SWF RI
(mij/mij)