Di UU Ciptaker, Korban PHK Bisa Dapat 'Gaji' Lho!

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
08 October 2020 06:58
Rupioah
Ilustrasi Rupiah (REUTERS/Thomas White)

Selain itu, UU Ciptaker juga mengubah sejumlah pasal dalam UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berikut beberapa perubahan yang termuat di UU Ciptaker:

1. Tugas BPJS

Pasal 6 UU BPJS awalnya berbunyi sebagai berikut:

  • (1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Negara Republik Indonesia.
  • (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.

UU Ciptaker mengubah pasal tersebut menjadi:

  • (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  • (2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
  1. jaminan kecelakaan kerja;
  2. jaminan hari tua;
  3. jaminan pensiun;
  4. jaminan kematian; dan
  5. jaminan kehilangan pekerjaan.

2. Modal Awal BPJS

Pasal 42 UU BPJS awalnya berbunyi sebagai berikut: Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kemudian di UU Ciptaker, pasal tersebut berubah menjadi:

  • (1) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • (2) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp 6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular