
Di UU Ciptaker, Korban PHK Bisa Dapat 'Gaji' Lho!
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
08 October 2020 06:58

Selain itu, UU Ciptaker juga mengubah sejumlah pasal dalam UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berikut beberapa perubahan yang termuat di UU Ciptaker:
1. Tugas BPJS
Pasal 6 UU BPJS awalnya berbunyi sebagai berikut:
- (1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Negara Republik Indonesia.
- (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.
UU Ciptaker mengubah pasal tersebut menjadi:
- (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- (2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun;
- jaminan kematian; dan
- jaminan kehilangan pekerjaan.
2. Modal Awal BPJS
Pasal 42 UU BPJS awalnya berbunyi sebagai berikut: Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kemudian di UU Ciptaker, pasal tersebut berubah menjadi:
- (1) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- (2) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp 6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular