CSIS: UU Ciptaker Jurus Tepat Buka Banyak Lapangan Kerja!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 October 2020 20:30
Pabrik Astra Honda Motor di Sunter (Pool/AHM)
Foto: Pabrik Astra Honda Motor di Sunter (Pool/AHM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski klaster ketenagakerjaan dianggap telah mencederai barisan buruh dan pekerja. Namun sebetulnya klaster ketenagakerjaan tersebut dianggap sebagai kunci agar Indonesia bukan hanya dibanjiri investasi, tapi juga lapangan pekerjaan.

Ketua Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri mengatakan klaster ketenagakerjaan harus dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja. Pasalnya kalau tidak, investasi yang masuk ke Indonesia, hanya sekedar invesatasi padat modal, bukan padat karya alias tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan..

"Banyak orang yang mengatakan masalah ketenagakerjaannya ditinggalin aja dulu, sebenarnya gak ada masalah juga kalau ingin meningkatkan investasi. Tapi, masalahnya itu investasi yang padat modal, tidak menciptakan pekerjaan dan tidak menyerap tenaga kerja yang ada," jelas Yose kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/10/2020).

Yose memandang UU Ciptakerja yang terdiri dari 11 klaster tersebut merupakan langkah yang tepat dalam menarik investasi dan menyerap tenaga kerja. Berkaca dari pengalaman yang ada di Indonesia saat ini, kata Yose industri manufaktur saat ini justru tidak bisa menyerap lebih banyk tenaga kerja seperti sebelum tahun 2000.

Misalnya saja kata Yose, sebelum tahun 2000-an, sektor manufaktur mampu menyerap tenaga kerja dengan rata-rata 250 ribu orang. Sementara, sejak diberlakukannya UU Ketenagakerjaan No.13/2020, atauu tepatnya sekira tahun 2003-2012, industri manufaktur hanya mampu menyerap 50.000 tenaga kerja.

"Saat itu dimulainya undang-undang ketenagakerjaan saat ini, yang dinilai sebagai salah satu yang terestriktif di dunia, Sehingga industri manufaktur yang masuk adalah manufaktur padat modal," ujarnya.

"Sempat satu periode sebelum 2012 hanya 3% yang masuk ke padat karya. Sementara 50% masuk ke pertambangan atau ke padat modal," kata Yose melanjutkan.

Menurut Yose saat itu banyak pengusaha yang mengeluh, mereka kesulitan untuk mengembangkan industri padat karya di Indonesia. Kendati demikian seiring berjalannya waktu sudah ada 15% hingga 18% investor yang mau masuk ke industri padat karya.

"Persepsi dunia usaha ada perubahan di dalam aspek ketenagakerjaan, walaupun hak-hak dari tenaga kerja berkurang sedikit, tapi ini dunia usaha ada perubahan signifikan. Ini diharapkan membuat orang [investor] tertarik ke sektor yang menyediakan lapangan pekerjaan, termasuk di sektor jasa," ujarnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Surat Edaran THR Pro Pengusaha, Pekerja Siap ke Pengadilan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular