
Surat Edaran THR Pro Pengusaha, Pekerja Siap ke Pengadilan!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 May 2020 19:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang membolehkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Menaker Ida mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 soal THR.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penolakan serikat pekerja berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.
"Oleh karena itu, KSPI menolak keras surat edaran menaker tentang THR tersebut karena bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut," kata Said dalam siaran tertulisnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2020).
Said meminta kepada pemerintah untuk mencabut surat edaran itu dan agar THR harus dibayar 100% kepada buruh yang masuk kerja, buruh yang diliburkan, dan buruh yang dirumahkan, dan buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran karena adanya dampak covid-19.
"Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100%," tegas Said.
""Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%." kata Said melanjutkan.
Oleh karena itu, KSPI akan mengambil langkah tegas terhadap Surat Edaran Menaker Ida tersebut dengan, menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena bertentangan dengan PP No. 78 tahun 2015. KSPI juga membuka pengaduan buruh melalui Posko THR dan Darurat PHK di 30 Provinsi di Indonesia.
(hoi/hoi) Next Article Surat Edaran Soal THR Buat Pekerja Was-was
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penolakan serikat pekerja berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.
"Oleh karena itu, KSPI menolak keras surat edaran menaker tentang THR tersebut karena bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut," kata Said dalam siaran tertulisnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2020).
Said meminta kepada pemerintah untuk mencabut surat edaran itu dan agar THR harus dibayar 100% kepada buruh yang masuk kerja, buruh yang diliburkan, dan buruh yang dirumahkan, dan buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran karena adanya dampak covid-19.
"Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100%," tegas Said.
""Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%." kata Said melanjutkan.
Oleh karena itu, KSPI akan mengambil langkah tegas terhadap Surat Edaran Menaker Ida tersebut dengan, menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena bertentangan dengan PP No. 78 tahun 2015. KSPI juga membuka pengaduan buruh melalui Posko THR dan Darurat PHK di 30 Provinsi di Indonesia.
(hoi/hoi) Next Article Surat Edaran Soal THR Buat Pekerja Was-was
Most Popular