
Amit-amit Jabang Bayi, Tapi Ini Bisa Menimpa Anda Saat Resesi

Seperti di negara-negara lain, pemerintah Indonesia menempuh kebijakan pembatasan sosial (social distancing) untuk meredam penyebaran virus corona. Kebijakan ini diterjemahkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar yang tertuang dalam PP No 21/2020.
Pasal 3 PP tersebut menyatakan bahwa PSBB minimal meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja.
- Pembatasan kegiatan keagamaan.
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah sebisa mungkin. PSBB memang agak dilonggarkan mulai awal Juni, tetapi tetap belum bisa kembali ke kondisi pra-pandemi. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat (reopening) masih bertahap dan wajib tunduk terhadap protokol kesehatan.
Misalnya, pusat perbelanjaan alias mal boleh beroperasi tetapi hanya bisa menerima pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Pegawai juga sudah bisa kembali ke kantor, tetapi sebagian masih harus bekerja dari rumah (Work from Home/WfH).
Menariknya, pelonggaran PSBB tidak serta-merta membuat warga menyebu tempat pertokoan dan tempat rekreasi. Pada Agustus, Badan Pusar Statistik (BPS) mencatat kunjungan ke lokasi ini masih 12,8% di bawah normal.
Di tempat transit transportasi umum (stasiun, terminal, halte, bandara, pelabuhan, dan sebagainya), mobilitas warga juga masih tertahan. Per Agustus, kunjungan warga ke lokasi transit masih 32,3% di bawah hari biasa. Bahkan kalau hari kerja (weekdays), bisa sampai 37% di bawah normal.
Sepertinya ini ada hubungan dengan mobilitas masyarakat di tempat kerja. Meski sudah ada pelonggaran PSBB, sebagian masyarakat belum kembali ke kantor. Pada Agustus, aktivitas di tempat kerja masih 21,6% di bawah normal. Bahkan lebih sepi ketimbang bulan sebelumnya yaitu 20% di bawah hari biasa.
Data tersebut menggambarkan mobilitas warga masih belum seperti sedia kala. Padahal mobilitas masyarakat mencerminkan seberapa cepat laju roda perekonomian. Saat mobilitas terbatas, maka ruang pertumbuhan ekonomi menjadi sempit.
Makanya kemudian ekonomi Tanah Air menyusut pada kuartal II-2020. Kemungkinan besar penyusutan ekonomi akan kembali terjadi pada kuartal III-2020 sehingga Indonesia resmi masuk jurang resesi.
(aji/aji)