
Wow! RUU Ciptaker Bakal Ciptakan 500 Peraturan Pemerintah?

Jakarta, CNBC Indonesia - RUU Cipta Kerja selangkah lagi menuju ke sidang paripurna DPR RI. Setelah pembahasan dilakukan di paniitia kerja (panja) antara pemerintah dan Baleg DPR, RUU Cipta Kerja akan segera dirumuskan dalam tim perumus (Timus) yang akan dilaksanakan tertutup.
Dari pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan Baleg DPR hari ini, Senin (28/09/2020), terungkap bahwa Omnibus Law ini berpotensi melahirkan lebih dari 500 Peraturan Pemerintah (PP). Hal tersebut dikatakan oleh Tenaga Ahli Baleg DPR saat menyampaikan beberapa pandangan fraksi mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) di dalam RUU Cipta Kerja.
Kendati demikian, pandangan beberapa fraksi di DPR disanggah langsung oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penengakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi.
Menurut Elen, pemerintah hanya memberikan catatan saja. Kalau dari RUU Cipta Kerja kemungkinan berpotensi melahirkan 550 PP, namun pada praktiknya menurutnya kemungkinan hanya akan melahirkan 34 PP saja.
"Kita sudah mulai mengarah ke kodifikasi, tapi kita belum bisa kodifikasi dalam bentuk yang sesungguhnya. Kita ada catatan 550 diatur di dalam peraturan pemerintah (PP). Praktiknya nanti kita mungkin hanya 1 PP atau 2 PP. Catatan kami, tidak lebih dari 34 PP," jelas Elen, Senin (28/09/2020).
Menurut Elen, ada 34 PP yang sudah disiapkan pemerintah dalam bentuk yang beragam. Kemungkinan akan paling banyak PP mengenai NPSK.
"Kuncinya dengan NPSK ini. NPSK ini tidak jalan, kami yakin agak sulit menerapkan UU Cipta kerja," kata Elen melanjutkan.
Pemerintah pun optimistis, PP yang akan diterbitkan pemerintah bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan sejak UU Cipta Kerja nanti disahkan.
Padahal dari pengalaman yang sudah terjadi sebelumnya, Elen mengakui, beberapa PP dari turunan undang-undang yang sudah ada, jangka waktu pembentukan PP ada yang berlangsung selama satu sampai dua tahun.
Kendati demikian, Elen menegaskan, pemerintah secara paralel sudah menyiapkan aturan turunan agar RUU Cipta Kerja bisa diterapkan dengan pembentukan PP dalam masa satu bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan.
"Dalam metode yang ini, bahkan sebelum RUU diajukan ke DPR, kami sudah mulai menyiapkan paralel. Harapannya, ketika DPR menyetujui substansi yang diajukan atau didalamkan berubah, para K/L tinggal menyesuaikan saja. Nah dengan demikian, kami optimistis bisa diselesaikan dalam satu bulan (sejak undang-undang disahkan)," tuturnya.
Hal itu kemudian disepakati oleh para peserta rapat yang terdiri dari unsur pemerintah dan Baleg DPR.
"Sepakat ya pembentukan PP akan dibentuk satu bulan?" ujar Wakil Ketua Baleg DPR Baidhowi sambil mengetok palu sebagai tanda setuju dari para anggota.
Sebelumnya, beberapa fraksi pesimis mengenai penyelesaian PP yang dijanjikan pemerintah bisa terlaksana dalam waktu satu bulan.
"PP banyak tidak dilaksanakan, kalau hanya satu bulan, ini tidak mungkin. Karena PP diatur tidak hanya satu menteri, tapi dikonsultasikan oleh kementerian terkait. Minimal satu tahun. Lah, periode lalu sektor kehutanan 10 PP tidak dilaksanakan," ujar salah satu anggota Baleg.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa juga memiliki pandangan yang sama. Dia berkaca pada pembentukan PP mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan turunan dari UU BPJS Kesehatan.
"Harusnya PP Jaminan Hari Tua sudah keluar (sejak UU BPJS Lahir), ini sudah mau 10 tahun karena mau buat (pembaharuan) UU BPJS, ini malah baru dibuat. Ini berisiko, kita realistis aja," ujar Ledia.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU Omnibus Law Ciptaker Dikebut, Selesai Sebelum HUT RI