Omnibus Law Ciptaker

Ini Bocoran RUU Cipta Kerja yang Dikebut Sampai Sabtu-Minggu

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 September 2020 17:20
Translate message
Turn off for: Indonesian
Aksi eks karyawan PT Iglas di depan gedung BUMN,  Jakarta, Selasa (13/3). Aksi tersebut menuntut pesangon yang belum dibayar selama 2,5 tahun sejak mereka di phk pada 2015. Sebanyak 419 mengaku belum dibayar. Para eks Karyawan tersebut berasal dari gresik ini mengangkat poster tulisan yang berisikan Pesangon belum dibayar oleh perusahaan penghasil botol kaca itu di depan gedung BUMN selaku pemegang saham PT IGLAS Persero.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan masih terus berlangsung sampai Senin (28/9). Bahkan dibahas sampai akhir pekan pada Sabtu dan Minggu. Pemerintah dan Baleg DPR pun terus melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Pembahasan klas ketenagakerjaan non-stop tersebut kemudian menjadi pertanyaan oleh banyak masyarakat, terutama dari para serikat buruh, apa benar RUU Cipta Kerja ini kejar tayang agar bisa disahkan pada Rapat Paripurna 8 Oktober 2020 mendatang?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengetakan dirinya meyakini jika pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih terus berlangsungs saat ini terjadi kejar tayang antara pemerintah dan DPR RI, untuk bisa disahkan dalam waktu dekat ini.

"KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR RI, di mana omnibus law akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020," ujar Said yang juga merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (28/9/2020),

Terpisah, Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi menyanggah pembahasan RUU Cipta Kerja ini adalah kejar tayang atau alih-alih bisa disahkan pada sidang paripurna dalam waktu dekat ini.

Kendati demikian, Baidhowi tidak menjelaskan kapan kepastian RUU Cipta Kerja ini bisa dibawa ke sidang paripurna.

"Tidak ada kejar tayang. Rapat Sabtu-Minggu diperbolehkan asalkan seizin pimpinan DPR. Dalam peraturan DPR juga ada batasan waktu untuk pembahasan sebuah RUU," jelas Ahmad Badihowi.

CNBC Indonesia sudah meminta tanggapan dari pihak Kemenko Perekonomian, baik itu Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penengakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi. Namun, keduanya tidak memberikan jawaban soal pembahasan RUU tersebut.

Berikut beberapa substansi yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dan Baleg DPR untuk dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja, yang pembahasannya sudah berlangsung sejak Jumat (25/8/2020) hingga Minggu (27/9/2020):

Sanksi Pidana

Berkaitan soal, sanksi. Sanksi tetap berdasarkan undan-undang eksisting atau UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk diketahui, dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam dari Pasal 183 sampai 189.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, DPR dan pemerintah sepakat terkait sanksi pidana di klaster ketenagakerjaan disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan.

Upah Minimum Pekerja

Kemudian, terkait upah minimum pekerja, pemerintah dan Baleg DPR memastikan untuk tidak memasukkan upah minimum pada sektor padat karya di dalam RUU Cipta Kerja.

Kendati demikian, meskipun upah padat karya dihapus, kata Ketua Baleg DPR, Supratman pihaknya sudah melakukan diskusi dalam forum informal bersama Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum kabupaten tetap akan dimasukkan dengan persyaratan tertentu.

Baleg pun tampaknya menyepakati usulan pemerintah kenaikan upah minimum harus berdasarkan pertumbuhan ekonomi di daerah dengan syarat-syarat tertentu.

"Upah minimum kabupaten tetap ada, mempertahankan undang-undang existing dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu ini maka tetap harus kita bahas. Setuju?," ujar Suprtaman diikuti kata setuju oleh peserta rapat sambil mengetok palu.

PKWT

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), untuk batas waktu kapan kerja berakhir yakni paling lama 3 tahun. Artinya jika pekerja itu sudah bekerja selama 3 tahun dan perusahaannya permanen di bidang itu, maka pekerja pun wajib diangkat menjadi pekerja tetap.

"Kendati demikian, jika pekerjaannya selesai, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan pengusaha untuk mempercepat kerja sebelum waktunya," ujar Baidhowi kepada CNBC Indonesia.

Pesangon PHK

Sebelumnya pada UU No 13, diatur ketentuan pemberian pesangon 32 kali upah. Pada subtansi RUU Cipta kerja terdapat dua hal penting, Pertama, akan ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Kedua, ada namanya tambahan program program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.

Dokumen yang diperoleh dari Panja RUU Cipta Kerja di DPR, berdasarkan hasil rapat Minggu malam (27/9/2020), terungkap bahwa formula 32 kali pesangon tetap berlaku, tapi dengan rincian bahwa 23x ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 9x akan ditanggung oleh JKP/pemerintah.

"Ya betul keputusannya seperti itu," ujar Baidhowi mengkonfirmasi kepada CNBC Indonesia, Senin (28/9/2020).

JKP yang dimaksud, antara lain 1. cash benefit. 2. vocational training. 3. job placement access. Selain itu, pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa 1. jaminan kecelakaan kerja. 2. Jaminan hari tua. 3. jaminan pensiun. 4. jaminan kematian, dan 5. jaminan kesehatan nasional.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena PHK, Pesangon Maksimal Dapat 19 Kali Gaji Plus-Plus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular