
Buruh Mau Mogok Nasional 3 Hari, Pengusaha: Apa Untung?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha menanggapi santai rencana buruh yang bakal melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap RUU omnibus law cipta kerja.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perindustrian Johnny Darmawan menilai itu menjadi hak buruh, namun ia mengingatkan bahwa bisa jadi ada dampak negatif lain yang timbul dari mogok tersebut. Masalah mogok kerja diatur pada pasal 137-145 dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Juga diatur berdasarkan Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
"Jadi kalau mau demo biasa. Pertanyaannya kalau demo kondisi gini (pandemi covid-19) apa nggak menguntungkan? Ini menurut aku, hak mereka. Boleh-boleh saja. Saya melihat mending kalau mau demo silakan, tapi jangan merusak," kata Johnny kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/9).
Kondisi pandemi saat ini memang sedang membuat banyak pihak kesulitan. Jika buruh turun ke jalan atau setop bekerja, maka ada aktivitas produksi yang tidak jalan.
"Situasinya sangat rentan. Mereka kan harapkan kerja. Setahu aku semua karyawan saja sekarang yang penting kerja," sebut Johnny.
KSPI mengklaim jutaan ribu buruh siap melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Rencananya akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonnesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (28/9).
Mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.
"Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting," kata Said Iqbal.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wahai Buruh, Pengusaha Sebut Mogok Nasional 3 Hari Tak Sah!