
Pengusaha Tak Rela Buruh Mau Mogok 3 Hari, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha kembali menegaskan bahwa rencana mogok nasional yang bakal dilakukan buruh tidak sah secara hukum. Buruh berencana menggelar mogok nasional selama 3 hari dari 6-8 Oktober sebagai protes menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menyebut alasannya, yakni mogok yang bukan dilatarbelakangi oleh kegagalan dalam perundingan dalam hubungan industrial.
"Dalam UU mengatur mogok itu dimungkinkan dan dibenarkan apabila ada perundingan yang gagal. Artinya ada penuntutan, kemudian perundingan yang mengalami kegagalan, difasilitasi pemerintah gagal juga, maka pakai senjata pamungkas dijamin UU yakni mogok," kata Anton kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/10).
Ia menilai serangkaian demonstrasi besar-besaran yang kerap dilakukan buruh sengaja ditolerir. Hal itu memang diperbolehkan, karena demonstrasi sudah diperbolehkan undang-undang. Namun, Ia mempermasalahkan dimana saat ini kondisinya tidak memungkinkan untuk berdemonstrasi karena pandemi.
"Saya nggak katakan mereka nggak punya hak berjuang. Itu hak mereka menuntut perbaikan. Tapi jangan lupa konstitusi kita mengatur kita negara hukum. Jadi nggak ada 1 orang pun termasuk presiden di atas hukum, apalagi orang biasa lagi. Oleh karena itu kita pakai koridor hukum," jelasnya.
Ia mengklaim rencana mogok ini bukan akibat kegagalan perundingan, namun hal lain. Di sisi lain, pengusaha juga ada senjata pamungkas.
"Jika tetap dilakukan kita akan berlakukan hukum kita punya Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kalau melanggar kita akan pakai instrumen itu," paparnya.
Saung mogok nasional sudah disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Jutaan buruh siap melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.
Rencananya akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (28/9).
Seperti diketahui, kalangan buruh menolak Omnibus Law karena persoalan karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan.
Dengan sistem tersebut, bisa jadi tidak ada pengangkatan karyawan tetap. Sehingga pengusaha akan cenderung mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing.
Ketika tidak ada karyawan tetap dan banyaknya buruh kontrak yang mudah dipecat, maka dengan sendirinya pesangon dan jaminan sosial seperti pensiun, hari tua, serta jaminan kesehatan akan berpotensi hilang (tidak didapatkan buruh).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Mau Mogok Nasional 3 Hari, Pengusaha: Apa Untung?