
RUU Omnibus Law Ciptaker Dikebut, Selesai Sebelum HUT RI

Jakarta, CBNC Indonesia - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Diharapkan sebelum 17 Agustus 2020, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa selesai dibahas.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan dalam satu minggu ke depan pemerintah bersama parlemen akan kembali duduk bersama untuk membahas RUU Omnibus Law Ciptaker.
"Sudah lebih dari 10 kali dibahas di Panja Baleg. Yang jelas perkembangannya prosesnya jalan terus," jelas Susiwijono dalam video conference, Rabu (5/8/2020).
RUU Ciptaker akan mengakomodasi sejumlah pasal dalam 71 undang-undang yang terkait dengan investasi. Penggabungan aturan itu diklaim untuk memangkas perizinan dan rantai birokrasi penghambat investasi.
"Perkembangannya yang sudah di bahas itu, dari 15 BAB, sudah selesai 5 BAB. Itu pun sudah ke bab-bab besar, yakni 3 perizinan berusaha. Hampir 50% dari substansi," jelas Susiwijono.
Susiwijono menekankan pemerintah dan DPR akan mempercepat pembahasan aturan tersebut. Pemerintah beralasan, produk hukum ini bisa memulihkan kembali dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
"Kondisi sekarang sangat butuh RUU Cipta Kerja. Apakah bisa segera selesai atau 17 Agustus. Dan terakhir, kami targetkan pembahasan optimal, mudah-mudahan bisa segera selesai," jelas Susiwijono.
Bank Dunia sebelumnya menyampaikan RUU Omnibus Law Ciptaker bisa membantu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk bisa bangkit kembali. Karena di masa krisis, perusahaan akan memerlukan dukungan untuk memulai kembali bisnisnya dan memperluas produksi.
Kendati demikian, Bank Dunia menyebut bahwa RUU Omnibus Law bisa merugikan, terutama di Indonesia dalam hal sumber daya alam.
Pasalnya, RUU Omnibus Law Ciptaker merelaksasi persyaratan untuk perlindungan lingkungan yang bisa merusak aset alam, yang saat ini sumber daya alam merupakan sebagai mata pencaharian banyak masyarakat.
Selain itu, RUU juga menghapus prinsip keselamatan dari beberapa undang-undang yang mengatur perizinan kegiatan berisiko tinggi dan produk seperti obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan, dan tidak lagi menganggapnya sebagai risiko tinggi.
Tak hanya itu, beberapa pasal RUU Omnibus Law Ciptaker yang diusulkan dari UU Ketenagakerjaan juga dapat mengurangi perlindungan para pekerja.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dibahas di Tengah Virus Corona, RUU Ciptaker Sepenting Apa?