Dibahas di Tengah Virus Corona, RUU Ciptaker Sepenting Apa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 April 2020 20:50
Kemenperin Targetkan 18 Kawasan Industri Luar Jawa (CNBC Indonesia Tv)
Foto: Kemenperin Targetkan 18 Kawasan Industri Luar Jawa (CNBC Indonesia Tv)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) semenjak usulannya di internal pemerintah sudah memancing kegaduhan dan kontroversi terutama dalam bisa klaster ketenagakerjaan. Namun, setelah Presiden Jokowi menarik klaster ketenagakerjaan dari RUU, masih ada aspek atau klaster lain yang tak kalah krusial yang pembahasannya dibahas saat pandemi corona.

Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak mengklaim pembahasan Kawasan Ekonomi Khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi nilai tambah. Menurutnya, poin ini bisa menjadi awal transformasi ekonomi bagi Indonesia.

"Di mana-mana di Asia, awal transformasi ekonomi adalah Kawasan Ekonomi Khusus, baik di Korea, Taiwan, Malaysia dan Singapura. Bahkan China memulainya hanya empat kota dan seluruh pantai timur, dan sampai sekarang tulang punggung ekonomi China terutama perdagangan internasional adalah Kawasan Ekonomi Khusus," kata Djisman saat rapat virtual dengan Panja RUU Cipta Kerja, Jakarta, Senin (27/4/2020).




Ia menilai, Indonesia sebenarnya sudah lama menggunakan pendekatan ini untuk mendorong industri pengolahan melalui kawasan khusus. Sayangnya belum berhasil karena tidak adanya integrasi yang baik antar wilayah, terutama dalam hal manajemen rantai pasok atau supply chain.

"Saya bisa bayangkan seluruh pantai Jawa dari Cilegon sampai Gresik dengan fokus-fokus beda dalam hal industrinya. Pikiran ini saya kemukakan karena begitu susahnya menggerakkan Indonesia serentak," sebutnya.

Namun, penerapan RUU Cipta Kerja dengan poin kawasan ekonomi khusus juga perlu dipertimbangan hati-hati. Pasalnya, dari sekitar 5.400 kawasan ekonomi khusus di seluruh dunia, tidak semua proyek ini berhasil. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah konektivitas atau kemudahan koneksi dengan pusat-pusat produksi di dunia, melalui global value chain.

"Atau bisa dihubungkan dengan pusat-pusat konsumsi dunia. Sampai sekarang Indonesia nggak jadi bagian penting dari global value chain. Di Asia, jembatan global value chain utamanya adalah kawasan ekonomi khusus. Kemudian, flexibility dalam kebijakan," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article RUU Omnibus Law Ciptaker Dikebut, Selesai Sebelum HUT RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular