
Dorong Akses Digital, Ketua Komisi I Apresiasi RUU Ciptaker

Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Komisi 1, Meutya Hafid, apresiasi RUU Cipta Kerja yang rencananya akan segera disahkan setelah selesai di tingkat dua dalam Rapat Kerja bersama Pemerintah Sabtu lalu.
Hal tersebut menurut Meutya karena RUU Ciptaker menjawab tantangan kekinian melalui kemudahan aturan dalam membangun infrastruktur digital, di berbagai sektor. Di antaranya didorongnya skema 'Infrastructure Sharing' dimana para pelaku usaha dapat membangun kerjasama dalam pembangunan maupun pemanfaatan infrastruktur pasif.
Salah satu pasal yang disepakati dalam Cipta Kerja mengatur pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat digunakan untuk keperluan telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi dan agar pembangunan dilakukan secara efisien.
Menurut Meutya Ini sejalan dengan semangat komisi 1 untuk mendorong percepatan digitalisasi baik dari sisi infrastruktur kesiapan perangkat dan kesiapan sumber daya manusia.
"Dengan tata kelola infrastruktur dan frekuensi yang diatur oleh Cipta Kerja kita berarti melakukan efisiensi terhadap infrastruktur telekomunikasi, dengan demikian tentu pada akhirnya diharapkan dua hal; pertama biaya komunikasi data yang lebih murah, kedua biaya akses komunikasi yang lebih merata dari sabang sampai Merauke. Dengan demikian transformasi digital menuju masyarakat barbasis informasi atau information based society, akan lebih mudah tercapai," ujar Meutya.
Meutya mengharapkan kemajuan di bidang teknologi informasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya ekonomi berbasis digital. Dalam antisipasi dampak pandemi Covid-19 umkm umkm digital perlu didorong.
"InsyaAllah dengan aturan terkait digital yang termaktub dalam Cipta Kerja, koneksi Digital akan lebih cepat, murah, merata." ujar Meutya menutup.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU Omnibus Law Ciptaker Dikebut, Selesai Sebelum HUT RI