DPR Kebut RUU Minerba, DPD Minta IUP Jangan Otomatis

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
27 April 2020 15:49
Komoditas Tambang
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah meluasnya pandemi corona (COVID-19) panitia kerja (Panja) RUU Minerba Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD RI tetap menggelar rapat kerja.

Dalam rapat tersebut, DPD RI meminta agar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (UP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) OP tidak diberikan secara otomatis.



Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan berdasarkan pasal 172 A ayat (1) RUU Minerba permohonan perpanjagan IUP OP dilakukan paling cepat empat tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum masa kontrak habis.

Lalu pasal 172 A ayat (2) RUU Minerba menjelaskan permohonan perpanjangan IUPK OP bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun. DPD menilai aturan ini terkesan memudahkan pemegang IUP OP dan IUPK OP untuk melakukan perpanjangan.

"DPD berpendapat agar pemegang IUP OP dan IUPK OP ... tidak dapat mengajukan perpanjangan secara otomatis," tegasnya dalam Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI dengan Komite II RI, Senin, (27/04/2020).  Pihaknya meminta agar masa berlaku IUP OP dan IUPK OP yang telah habis dikembalikan kepada negara dan diproses lagi dengan cara lelang.

DPD pun meminta agar RUU Minerba memperhatikan aspek lingkungan sesuai dengan aspek tata ruang, kecukupan lahan, dan jumlah cadangan mineral logam. Pemegang izin usaha pertambangan harus memiliki kewajiban dalam memperhatikan bekas tambang.



"DPD RI menilai bahwa bahwa RUU Minerba harus memuat aturan konservasi cadangan mineral," jelasnya.

Kemudian pihaknya meminta agar pemegang IUP ekplorasi untuk melakukan pengelolaan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) paling lama enam bulan setelah WIUP diperoleh. Menurutnya berdasarkan temuan DPD RI banyak WIUP yang ditelantarkan meski izin sudah diberikan.

[Gambas:Video CNBC]





(sef/sef) Next Article Capaian Investasi Sektor Tambang 'Tipis' Banget, Kenapa Ya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular