Updated

Bahlil Geram Investor Investasi Rp 600 Juta, 'Dipalak' Rp 1 M

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 August 2020 15:08
Menteri Pemuda dan Olahraga, Bahlil Lahadalia (Grandyos Zafna/detikFinance)
Foto: Bahlil Lahadalia (Grandyos Zafna/detikFinance)

*Artikel ini telah di-updated karena adanya kesalahan redaksi

Jakarta, CNBC Indonesia -
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menemukan adanya praktik kecurangan dalam proses pengajuan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di pemerintah daerah (pemda).

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari para investor yang melaporkan kepada dirinya, mengakui dalam proses buka izin usaha, biaya AMDAL yang dikenakan mencapai Rp 1 miliar, padahal nilai investasinya hanya Rp 600 juta.

"Teman-teman, saya menyampaikan begini, AMDAL ini wajib tapi kadang dibuat-buat juga. Contoh investasi cuma 3.000 meter persegi bikin kebun. Investasinya cuma Rp 600 juta, tetapi biaya AMDAL bisa Rp 1 miliar," ujar Bahlil dalam diskusi virtual Indef, Selasa (4/8/2020).

Bahlil mengatakan, ketentuan biaya AMDAL yang sebesar Rp 1 miliar itu berasal dari pemerintah daerah. Yang menurut Bahlil itu membuat investor untuk ogah berinvestasi di Indonesia.

"Di mana itu uang habis? Ya dari Kabupaten/Kota, konsultan (*ralat), itu hantu itu mainnya semua," kata Bahlil geram.

Dari mendengar laporan itu, Bahlil berharap persoalan izin usaha dan investasi bisa terselesaikan di dalam RUU Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Pasalnya, kata Bahlil, lewat RUU Ciptkaer tidak semua kelas pengusaha membutuhkan AMDAL, namun tetap ada persyaratan dalam konteks perlidndungan lingkungan. Salah satunya persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Sementara kelas menengah itu ada UKL dan UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai AMDAL, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet, karena kalau itu banyak dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," jelas Bahlil.

Menurut Bahlil, percepatan seluruh proses perizinan investasi memang difokuskan dalam RUU Cipta Kerja. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan menghilangkan peran pemda. Hanya saja, pemda akan diberikan batas waktu untuk menerbitkan izin kepada investor.

Sebelumnya, Bank Dunia juga sempat menyinggung, bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker bisa membantu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk bisa bangkit kembali. Karena di masa krisis, perusahaan akan memerlukan dukungan untuk memulai kembali bisnisnya dan memperluas produksi.

Menurut Bank Dunia, RUU Ciptaker saat ini memiliki potensi untuk mendukung pemulihan pasca covid-19 dalam waktu dekat, sembari pemerintah menetapkan fondasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang lebih cepat.

Kendati demikian, Bank Dunia menyebut bahwa RUU Omnibus Law bisa merugikan, terutama di Indonesia dalam hal sumber daya alam.

Pasalnya, di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker, merelaksasi persyaratan untuk perlindungan lingkungan yang bisa merusak aset alam, yang saat ini sumber daya alam merupakan sebagai mata pencaharian banyak masyarakat dan tentu ini berdampak negatif pada investasi.

Selain itu, RUU Omibus Law Ciptaker juga menghapus prinsip keselamatan dari beberapa undang-undang yang mengatur perizinan kegiatan berisiko tinggi dan produk, seperti obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan, dan tidak lagi menganggapnya sebagai risiko tinggi.

Beberapa pasal RUU Omnibus Law Ciptaker yang diusulkan dari UU Ketenagakerjaan, dapat mengurangi perlindungan para pekerja.

Misalnya saja, adanya usulan pembebasan luas dari kepatuhan upah minimum dan reformasi untuk menghapuskan pembayaran pesangon tanpa proposal yang lengkap untuk tunjangan pengangguran yang efektif dan skema asuransi.

"Hal itu dapat melemahkan perlindungan pekerja dan meningkatkan ketimpangan pendapatan. Ini khususnya bermasalah pada saat pengangguran meningkat karena krisis covid-19," ujar Bank Dunia dalam laporannya bertajuk Indonesia Economic Prospects, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (17/7/2020).

==========

*Ralat: Telah dilakukan ralat pada paragraf ke-5 karena ada kekeliruan redaksional yang sebelumnya ditulis "polisi hutan" telah diralat menjadi "konsultan". Redaksi memohon maaf atas kekeliruan ini, khususnya kepada Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Polisi Hutan (Ralat dilakukan pada Rabu (2/9/2020) pukul 16.20 WIB).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bikin Happy, Realisasi Investasi di RI Mulai Positif

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular