
Tingkatkan Stok BBM, Badan Usaha Diminta Bangun Tangki

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong badan usaha niaga BBM turut andil dalam meningkatkan cadangan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara membangun tangki atau tempat penampungan (storage) BBM.
Hal tersebut disampaikan Komite BPH Migas Henry Ahmad saat diwawancara CNBC Indonesia pada Senin (21/09/2020).
Henry mengatakan cadangan operasional BBM yang dibutuhkan dalam satu hari adalah sebesar 200 ribu kilo liter (kl). Bila dibutuhkan cadangan BBM untuk 10 hari, maka artinya dibutuhkan tangki penyimpanan berkapasitas hingga 2 juta kl. Saat ini menurutnya terdapat 150 perusahaan bergerak di niaga BBM di Indonesia.
"Pembangunan infrastruktur ini harus dikerjakan dengan telaten. Kami dorong badan usaha membangun storage mereka," paparnya dalam wawancara khusus bersama CNBC Indonesia, Senin, (21/09/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan kebijakan ini harus serius dikerjakan, sehingga tidak menimbulkan keraguan dari pelaku usaha saat ingin berinvestasi dalam pembangunan tangki penyimpanan BBM.
"Mereka (badan usaha) akan melihat apakah kebijakan ini merupakan kebijakan yang pasti, sehingga ketika investasi tidak ada keraguan," tegasnya.
Menurutnya, stok BBM yang ada di badan usaha saat ini sifatnya masih berupa himbauan saja. Meski Pertamina sanggup untuk menyediakan stok BBM selama 21 hari, tapi menurutnya ini belum bersifat mengikat. Jika badan usaha sudah diwajibkan untuk menyediakan cadangan BBM, maka akan ada selektivitas badan usaha, yakni hanya yang mampu menyediakan cadangan saja yang bisa berniaga di BBM.
"Kalau ini wajib dan semua badan usaha wajib punya cadangan BBM, maka akan ada selektivitas pada badan usaha. Badan usaha yang tidak punya finansial cukup, harus ikhlas tidak berniaga di BBM," ungkapnya.
Menurutnya pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Migas, Dewan Energi Nasional (DEN), maupun badan usaha.
"Kewajiban ke depan yang harus mereka lalukan yaitu sediakan cadangan operasional BBM. Saya rasa kami punya semua perangkat aturan tentang itu, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) kami persiapkan, tinggal jalan bagaimana pada awal tahun depan sudah bisa diterapkan cadangan operasional ini," jelasnya.
BPH Migas tengah menyusun aturan untuk mewajibkan badan usaha niaga memiliki cadangan operasional BBM. Berdasarkan draf Rancangan Peraturan BPH Migas yang diterima CNBC Indonesia, di dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa penyediaan cadangan BBM oleh pemegang izin usaha dilakukan dengan cara bertahap dengan rincian pelaksanaan:
- Pada 2020-2021, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 11 hari.
- Pada 2022-2023, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 17 hari.
- Pada 2024 dan seterusnya, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 23 hari.
"Mengingat kemampuan dari masing-masing badan usaha dan juga Pertamina saat ini, maka kita mulai tahun depan itu dengan target cadangan operasional selama 11 hari dulu," jelasnya.
Dia mengatakan, jika perusahaan tidak mengikuti peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Bahkan, bila telah dikeluarkan beberapa kali peringatan tertulis namun tidak ada perubahan, BPH Migas bisa mengusulkan untuk pencabutan izin niaga badan usaha tersebut.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Jokowi, Kapan RI Bisa Punya Cadangan BBM Nasional?