Cadangan Operasional BBM Minimal Harus 11 Hari di 2021

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
21 September 2020 15:11
FILE PHOTO: Fuel tank drivers wait to load their cargo at a state-owned Pertamina fuel depot in Jakarta September 9, 2014. REUTERS/Darren Whiteside
Foto: REUTERS/Darren Whiteside

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana akan mewajibkan pemegang izin usaha menyediakan cadangan niaga umum atau cadangan operasional BBM minimal selama 11 hari mulai 2021.

Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan pihaknya sudah mulai mengundang badan-badan usaha untuk membahas hal ini. Dia mengatakan, selama ini cadangan operasional yang cukup tinggi baru dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) yakni sekitar 21 hari. Ke depan, lanjutnya, terkait kewajiban cadangan BBM ini, akan diterapkan juga pada badan usaha yang lain. Saat ini menurutnya terdapat 150 perusahaan bergerak di niaga BBM di tanah air.

"Kemarin sudah kami kumpulkan badan usaha niaga BBM. Ada 150 badan usaha bergerak di bidang niaga BBM. Rencananya, kewajiban penyediaan stok BBM-nya akan kami samakan dengan cadangan operasional yang diterapkan di Pertamina," paparnya dalam wawancara khusus bersama CNBC Indonesia, Senin (21/09/2020).

Akan tetapi melihat kemampuan dari masing-masing badan usaha yang berbeda, menurutnya BPH Migas akan memulai mewajibkan ketersediaan stok badan usaha selama 11 hari terlebih dahulu pada tahun depan. Kemudian, jumlah stok ditargetkan akan meningkat setiap tahunnya dan sampai dengan 2025 cadangan operasional BBM dari badan usaha ditargetkan akan mencapai 23 hari.

"Mengingat kemampuan dari masing-masing badan usaha dan juga Pertamina saat ini, maka mulai tahun depan itu kita targetkan cadangan operasional selama 11 hari terlebih dahulu," jelasnya.

Dia mengatakan, jika perusahaan tidak mengikuti peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Bahkan, bila telah dikeluarkan beberapa kali peringatan tertulis namun tidak ada perubahan, BPH Migas bisa mengusulkan untuk pencabutan izin niaga badan usaha tersebut.

Selama ini, imbuhnya, penyediaan stok operasional BBM baru berupa himbauan. Meski Pertamina sanggup untuk menyediakan stok BBM selama 21 hari, tapi ini belum bersifat mengikat. Jika badan usaha sudah diwajibkan untuk menyediakan cadangan BBM, maka menurutnya akan ada selektivitas bagi badan usaha, yakni hanya yang mampu menyediakan cadangan BBM lah yang bisa berniaga BBM.

"Sekarang ini kita hanya himbauan, Pertamina kan sanggup 21 hari, tapi belum mengikat berupa kewajiban. Kalau ini wajib dan semua badan usaha wajib punya cadangan BBM, maka akan ada selektivitas pada badan usaha. Badan usaha yang tidak punya finansial cukup, harus ikhlas tidak berniaga di BBM," ungkapnya.

Sebelumnya, Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan cadangan operasional BBM yang dimiliki badan usaha niaga BBM selama ini ada yang masih di bawah tujuh hari, namun ada juga yang di atas 14 hari. Jumlah itu dihitung saat kondisi normal, sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

"Sangat bervariasi (cadangan operasional BBM), ada yang kurang dari tujuh hari dan ada juga yang lebih dari 14 hari. Itu kondisi normal ya, bukan dalam pandemi Covid-19," jelasnya singkat kepada CNBC Indonesia pada Jumat (18/09/2020).

Seperti diketahui, saat ini BPH Migas tengah menyusun peraturan untuk mewajibkan badan usaha niaga untuk memiliki cadangan BBM.

Berdasarkan draf Rancangan Peraturan BPH Migas yang diterima CNBC Indonesia, di dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa penyediaan cadangan BBM oleh pemegang izin usaha dilakukan dengan cara bertahap dengan rincian pelaksanaan:

- Pada 2020-2021, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 11 hari.
- Pada 2022-2023, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 17 hari.
- Pada 2024 dan seterusnya, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 23 hari.

"Seluruh biaya yang dikeluarkan dalam memenuhi kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab pemegang izin usaha," bunyi Pasal 6 dalam Rancangan Peraturan BPH Migas tersebut.

Lalu pada Pasal 7 dilanjutkan dengan jenis-jenis BBM yang wajib dicadangkan, antara lain avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil).

"Jenis BBM tersebut wajib disediakan oleh pemegang izin usaha sebagaimana tercantum pada izin usaha yang dimilikinya," tulis Pasal 7 (2) tersebut.

Selain itu, BBM tersebut juga wajib memenuhi standar dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Jokowi, Kapan RI Bisa Punya Cadangan BBM Nasional?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular