
PSBB Ketat, Tagihan Listrik PLN Rumahmu Bakal Bengkak Lagi?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) selaku operator kelistrikan tanah air mengungkapkan petugas pencatat meter listrik akan tetap mendatangi rumah pelanggan listrik pascabayar untuk melakukan pencatatan meter listrik secara langsung meski adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini, Senin (14/09/2020).
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi mengatakan petugas pencatat meter akan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
"Kami pastikan petugas kami akan tetap melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," tutur Agung dalam keterangan resmi perusahaan, Senin (14/09/2020).
Namun demikian, dia mengungkapkan tidak menutup adanya kemungkinan petugas tidak bisa mendatangi langsung rumah pelanggan, sehingga meteran listrik berpotensi tidak terbaca. Hal ini menurutnya bisa terjadi bila ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19 atau rumah terkunci atau kosong, sehingga petugas tidak bisa melakukan pencatatan.
"Jika demikian, kami akan menggunakan rata-rata (tagihan) tiga bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik. Namun petugas kami akan memberikan surat untuk pemberitahuan sebelumnya," tuturnya.
Demi kenyamanan pelanggan, menurutnya PLN juga menyiapkan layanan lapor stand meter mandiri atau "Meter Mandiri" melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
"Jadi, kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," jelasnya.
Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN pun mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik. Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN, antara lain melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.
"Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 atau pun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan," paparnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rumah Kosong Tapi Tagihan Listrik Bengkak? Ini Kata PLN