
Pernyataan Lengkap Anies Soal Pengetatan PSBB Jakarta, Simak!

Ada 5 faktor dalam pembatasan ini, pembatasan aktivitas sosial ekonomi agama dan budaya pendidikan dan lain-lain itu pertama. Yang kedua adalah pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, yang keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi. Jadi pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial baru bepergian.
Dalam fase 14 September ini selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50% seperti kemarin.
Jadinya 11 sektor ini adalah sektor kesehatan, bahan-bahan dan makanan minuman kedua, ketiga sektor energi, empat sektor komunikasi dan teknologi informasi, kelima adalah sektor keuangan perbankan sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia, keenam adalah sektor logistik, ketujuh sektor perhotelan, ke 8 sektor konstruksi, ke-9 adalah sektor industri strategis, ke-10 adalah sektor pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta yang ke-11 adalah sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.
Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama 2 pekan kedepan meneruskan semua institusi pendidikan, sekolah masih tetap tutup, kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan. blbegitu juga dengan taman kota, fasilitas-fasilitas umum dan sarana olahraga. Kegiatan olahraga diharapkan dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing dan juga kegiatan resepsi pernikahan, seminar, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Kegiatan-kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi, termasuk kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, BUMN dan BUMD yang terlibat di dalam penanganan Covid 19, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.
Adapun terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, di zona dengan resiko tinggi maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25% dari pegawai. Jakarta dalam dua pekan kedepan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25% sesuai dengan peraturan menteri PANRB.
Adapun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25% pegawai. Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan dan sektor-sektor lainnya.
Ada catatan di sini, dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub no 88.
Lalu kegiatan yang juga bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat, sehingga operasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang.
Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50% tapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi. Misalnya masjid raya harus ditutup dulu tapi tempat ibadah komunitas bisa dijalankan.
Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial. Tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Apabila sebagian pegawai harus kerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan.
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan. Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.
Dalam masa 3 bulan ini, pasar Alhamdulillah telah menjadi tempat dimana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antara para pedagang. Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup.
Jadi saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian sekarang bermunculan adalah dari perkantoran. Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran. Di arena perkantoran pemerintahan kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah. Apabila harus bekerja maka sebanyak-banyaknya 25%. Harapannya kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran.
Ini berlaku selama dua pekan kedepan dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi.
Berikutnya yang diatur adalah mobilitas penduduk ini akan dikurangi. Kapasitas kendaraan adalah 50%. Meneruskan seperti yang sekarang. Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang kendaraannya. Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan oleh Dinas Perhubungan.
Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris.
Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan.
Terkait dengan sarana isolasi, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka-mereka yang terpapar diisolasi. Kami sampaikan terima kasih kepada satgas Covid-19 nasional, kepada pemerintah pusat yang telah memberikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus diisolasi di fasilitas isolasi mandiri baik di Kemayoran maupun hotel dan penginapan atau wisma dan tempat-tempat lainnya yang ditunjuk.
Mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah disediakan. Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan pada orang lain.
Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum. Kemudian kegiatan tracing dinas kesehatan melalui puskesmas akan melakukan, setiap masyarakat yang ditemui wajib menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan.
Bila yang bersangkutan itu memiliki potensi positif wajib untuk dites penentuannya oleh Dinas Kesehatan. Kemudian protokol kesehatan kita akan mengintensifkan. Mudah-mudahan berikutnya lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin
Sejauh ini sudah ditindak 158.000 orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sampai Rp 4 miliar 333 juta. Dan sekarang denda sekarang berjenjang, pelanggaran pertama dan kedua akan lebih mahal. Denda untuk tidak pakai masker Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya.
Yang berikutnya tentang pemberian bantuan sosial tetap berjalan. Bantuan sosial diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan ini sesuai dengan data yang sudah ada seperti yang selama ini berjalan jumlahnya 2.460.000 keluarga. Sampai Desember 2020. Pembiayaan bantuan sosial ini dilakukan melalui APBN Kementerian Sosial dan APBD yang nanti pendistribusiannya dilakukan melalui PD Pasar Jaya.
Bapak ibu sekalian yang saya hormati, kita menyadari bahwa hari-hari ke depan hari hari kita harus menjaga kedisiplinan. Itu saya garis bawahi sekali lagi prinsip dari PSBB adalah tetap di rumah, bekerja belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah dan bila memang harus pergi karena kondisi mengharuskan, mendesak dan ketentuan ketentuannya seperti yang sudah disampaikan.
Mari kita sama-sama disiplin, mari kita sama-sama melindungi kita dan orang lain khususnya dalam penggunaan masker. Penggunaan masker ini tidak nyaman, kita harus akui, tetapi terpapar Covid-19 jauh lebih tidak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh lebih tidak nyaman. Karena itu mari kita gunakan masker dalam kegiatan apapun untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular.
Demikian penjelasan mengenai pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan dilaksanakan hari Senin tanggal 14 September.
[Gambas:Video CNBC]