
PNS Tetap 'Ngantor' Saat PSBB DKI, Maksimal 25% Kapasitas

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kantor pemerintah di ibu kota boleh beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang mulai berlaku Senin (14/9/2020).
Namun, ada penyesuaian sebagaimana aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Dalam beleid itu disebutkan kantor pemerintah dapat beroperasi dengan maksimal 25% pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian terkait layanan publik mendasar yang mengharuskan lebih dari 25% pegawai, misalnya terkait bencana, hukum, dan lain-lain," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Seperti diketahui, Kementerian PANRB memberlakukan sistem kerja baru bagi ASN dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai work from office (WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi para abdi negara tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100%.
Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75%. Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50%. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25%.
"Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Berharap SE [Surat Edaran] Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Tjahjo dalam siaran resminya, Senin (7/9/2020).
Mengenai aturan baru sistem kerja ASN, diatur di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini,
Tjahjo menghimbau untuk para ASN dan seluru masyarakat untuk bisa dapat bekerja dan beraktivitas dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di dalam tatanan normal baru. Seperti menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PSBB DKI Jakarta Selesai Besok, Pak Anies?