
Soal Pegawai Swasta, Anies: Wajib WFH, ke Kantor Maksimal 25%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan kegiatan perkantoran swasta yang masuk ke dalam kategori nonesensial beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendati demikian, ada catatan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, pimpinan kantor wajib menerapkan mekanisme work from home (WFH) bagi sebagian pegawai.
"Bila harus ke kantor paling banyak 25% dalam waktu bersamaan," ujarnya.
Hal ini penting mengingat kasus konfirmasi positif Covid-19 belakangan berasal dari perkantoran.
"Itulah sebabnya dalam PSBB yang dimulai 14 September, fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran," kata Anies.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai, pengaturan jam kerja dan jumlah pegawai di kantor pemerintah lebih baik ketimbang swasta. Oleh karena itu, harus ada peningkatan penerapan kebijakan itu di kantor swasta.
"Apabila harus kerja sebanyak-banyaknya 25%. Harapannya kita bisa menekan klaster perkantoran. Ini berlaku dua pekan ke depan," ujar Anies.
"Dan bila di pasar, pusat belanja, perkantoran ditemukan positif. Maka bukan cuma lantai tertentu, tapi semua gedung ditutup 3 hari operasi," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PSBB DKI Jakarta Selesai Besok, Pak Anies?