11 Sektor Boleh Beroperasi Saat PSBB DKI Besok, Kapasitas 50%

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 September 2020 14:19
Anies Baswedan, Konferensi Pers Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Dok: Tangkapan layar youtube pemprov DKI Jakarta
Foto: Konferensi pers status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020). (Tangkapan layar Youtube Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana awal mula pandemi terhitung mulai Senin (14/9/2020).

Dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan selama dua pekan ke depan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan dan 50% kapasitas. Berikut adalah 11 sektor usaha yang dimaksud:



1. Bidang kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

"Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, meneruskan semua sekolah tutup, kawasan wisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup, taman kota, fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang tutup, sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi, semua dibatasi," ujar Anies.

Menurut Anies, khusus untuk pernikahan, ijab kabul atau pemberkeatan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Pencatatan Sipil.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Jawab Pengusaha Soal Perusahaan yang Operasi Saat PSBB

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular