
Penanganan Covid-19
Anies Jawab Pengusaha Soal Perusahaan yang Operasi Saat PSBB
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
28 April 2020 11:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadakan konferensi secara virtual dengan pelaku usaha di ibu kota, Selasa (28/4/2020). Turut hadir dalam kesempatan itu antara lain Government Affairs and Policy Director GE Indonesia Donna Priadi, CEO Sintesa Group Shinta Kamdani, dan Principal of British School Jakarta David Butcher.
Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah terkait dengan perusahaan atau pabrik yang masih dapat beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya mengacu kepada aturan terkait PSBB semata, melainkan juga Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) yang dirilis Kementerian Perindustrian.
"Jika terkait dengan kepentingan nasional, Anda diizinkan beroperasi. Namun, jika tidak, maka kami akan menghentikan operasional," ujar Anies.
"Kesehatan nomor satu di sini. Kita telah memutuskan. Keselamatan setiap orang adalah prioritas utama," lanjutnya.
Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menuturkan industri strategis seperti di bidang kesehatan boleh beroperasi. Namun demikian, mereka harus mengikuti protokol Covid-19 untuk memastikan kesehatan pekerja.
Kemarin, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah melaporkan, selama PSBB di Jakarta, masih ada sejumlah perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi. Mereka beroperasi karena mendapatkan IOMKI dari Kemenperin.
"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol Covid-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020), seperti dilansir cnnindonesia.com, Selasa (28/4/2020).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroperasi secara normal selama PSBB berlaku. Namun pada kenyataannya, Disnakertrans DKI menemukan banyak perusahaan di luar 11 sektor itu yang masih beroperasi selama PSBB.
Andri menjelaskan, setidaknya ada 900 perusahaan masih tetap beroperasi karena mengantongi IOMKI dari Kemenperin. Oleh karena itu, Kemenperin juga bisa mengambil langkah tegas jika perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin itu tidak mengikuti aturan dalam PSBB.
"Termasuk di dalamnya beri sanksi apabila pemberian IOMKI-nya itu enggak dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dia (Kemenperin) yang memberikan izin, dia harus punya tanggung jawab mengawasi dan memberikan sanksi gitu. Nah, pengawasannya harus bareng-bareng, kita diikutsertakan juga, jangan dia doang," kata Andri.
Menurut dia, pengawasan bersama ini penting dilaksanakan, karena sejak awal pihaknya tak dilibatkan dalam pemberian izin oleh Kemenperin. Perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin, kata dia, juga seharusnya disurvei terlebih dulu pihaknya.
Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, setidaknya sampai saat ini, ada 543 perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hanya 76 yang disegel sementara, karena bukan bagian dari 11 komponen atau bidang yang mendapat pengecualian sebagaimana aturan dalam PSBB.
(miq/miq) Next Article Gaduh Anies Beri Award untuk Diskotek Colosseum
Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah terkait dengan perusahaan atau pabrik yang masih dapat beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya mengacu kepada aturan terkait PSBB semata, melainkan juga Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) yang dirilis Kementerian Perindustrian.
"Jika terkait dengan kepentingan nasional, Anda diizinkan beroperasi. Namun, jika tidak, maka kami akan menghentikan operasional," ujar Anies.
![]() Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta) |
"Kesehatan nomor satu di sini. Kita telah memutuskan. Keselamatan setiap orang adalah prioritas utama," lanjutnya.
Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menuturkan industri strategis seperti di bidang kesehatan boleh beroperasi. Namun demikian, mereka harus mengikuti protokol Covid-19 untuk memastikan kesehatan pekerja.
Kemarin, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah melaporkan, selama PSBB di Jakarta, masih ada sejumlah perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi. Mereka beroperasi karena mendapatkan IOMKI dari Kemenperin.
"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol Covid-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020), seperti dilansir cnnindonesia.com, Selasa (28/4/2020).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroperasi secara normal selama PSBB berlaku. Namun pada kenyataannya, Disnakertrans DKI menemukan banyak perusahaan di luar 11 sektor itu yang masih beroperasi selama PSBB.
Andri menjelaskan, setidaknya ada 900 perusahaan masih tetap beroperasi karena mengantongi IOMKI dari Kemenperin. Oleh karena itu, Kemenperin juga bisa mengambil langkah tegas jika perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin itu tidak mengikuti aturan dalam PSBB.
"Termasuk di dalamnya beri sanksi apabila pemberian IOMKI-nya itu enggak dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dia (Kemenperin) yang memberikan izin, dia harus punya tanggung jawab mengawasi dan memberikan sanksi gitu. Nah, pengawasannya harus bareng-bareng, kita diikutsertakan juga, jangan dia doang," kata Andri.
Menurut dia, pengawasan bersama ini penting dilaksanakan, karena sejak awal pihaknya tak dilibatkan dalam pemberian izin oleh Kemenperin. Perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin, kata dia, juga seharusnya disurvei terlebih dulu pihaknya.
Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, setidaknya sampai saat ini, ada 543 perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hanya 76 yang disegel sementara, karena bukan bagian dari 11 komponen atau bidang yang mendapat pengecualian sebagaimana aturan dalam PSBB.
(miq/miq) Next Article Gaduh Anies Beri Award untuk Diskotek Colosseum
Most Popular