Pernah ada Kasus Narkoba, Anies Cabut Award untuk Colosseum!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
16 December 2019 18:13
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019) sore.
Foto: Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu (Dokumentasi Kemenko Perekonomian)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut penghargaan Adhikarya Wisata kepada diskotek Colosseum. Keputusan itu disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019) sore.

"Jadi proses ini semuanya ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Berdasarkan fakta di lapangan maka penghargaan Adhikarya Wisata kepada Colosseum dibatalkan," kata Saefullah seperti dilansir CNN Indonesia.

Penghargaan, menurut dia, dicabut karena ada laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Di dalam laporan yang dikeluarkan tanggal 7 September itu disebutkan Colosseum menjadi salah satu diskotek yang mendapat perhatian khusus karena kasus narkotika dan obat-obatan.

Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pemanggilan dan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha. Kemudian Saefullah mengatakan meminta agar pemilik usaha meningkatkan pengawasan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan Adhikarya Wisata kategori klub dan diskotek untuk jenis usaha hiburan dan rekreasi kepada diskotek Colosseum. Seremoni penghargaan sudah dilaksanakan di Hotel JW Marriott, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 6 Desember 2019.

Dilansir CNN Indonesia, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali mengatakan ada tiga alasan di balik penghargaan Pemprov DKI Jakarta kepada diskotek Colosseum, yaitu dedikasi, kinerja, dan kontribusi terhadap pariwisata ibu kota.

"Ada tim yang menilai itu semua," ujar Alberto ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/12/2019).



Menurut dia, pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang. Sebab, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata. Lalu, bagaimana dengan praktik penggunaan narkoba di tempat hiburan malam termasuk yang pernah ditemukan di diskotek Colosseum?

"Kalau dalam peraturan perundangan kita, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018, kalau tiga hal yang dilanggar, yaitu narkotika, perjudian sama prostitusi, itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," kata Alberto.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 menilai langkah Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotek Colosseum sebagai sesuatu yang keliru.

"Tempat seperti diskotek sendiri bertentangan dengan norma agama dan kearifan lokal," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (15/12/2019), seperti dikutip CNBC Indonesia Senin (16/12/2019).

Oleh karena itu, Slamet mengaku akan menemui Anies untuk mengonfirmasi sekaligus menegur secara langsung jika memang benar penghargaan itu ada.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Serapan APBD DKI Rendah, Ini Alasan Anies Kali Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular