
Gubernur Anies Bolehkan PKL Jualan di Trotoar, Anda Setuju?
Redaksi, CNBC Indonesia
05 September 2019 13:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Rasyid Baswedan berencana menata trotoar di ibu kota agar dapat digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL). Banyak alasan di balik hal itu, salah satunya adalah sejumlah negara di dunia memperbolehkah hal tersebut.
Namun, rencana itu menuai pro dan kontra lantaran Anies dianggap melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018.
Sekadar kilas balik, pada pertengahan bulan lalu, MA memutuskan memenangkan gugatan dua kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yaitu William Aditya dan Zico Leonard, melawan Anies. William dan Zico menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, selama pembangunan skybridge.
"Menyatakan Pasal 25 ayat (1), Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian cuplikan putusan MA.
Ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019), Anies membantah rencana penataan PKL di trotoar bertentangan dengan putusan MA. Ia membeberkan sederet aturan yang membolehkan hal itu.
"Ya kalau itu ada aturan-aturannya banyak, mau mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Memang nggak boleh trotoar dipakai untuk jualan? se-Indonesia tuh," ujar Anies seperti dilansir detik.com.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lantas menyebut beberapa aturan yang menjadi dasar penataan PKL di trotoar. Mulai dari peraturan menteri hingga peraturan gubernur. Misalnya Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Lebih lanjut, Anies mengatakan keputusan MA soal PKL Tanah Abang hanya membatalkan kebijakan penggunaan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, untuk berdagang. Saat ini, pedagang sudah dipindahkan ke skybridge.
"Tapi kan kita dibilang, 'Pak Anies nggak melaksanakan (putusan MA).' Lah, apanya yang dilaksanakan, emang sudah nggak ada yang jualan di sana gitu loh, apa pula yang saya harus laksanakan. Makanya kalau nuding harus paham gitu," kata Anies.
Diketahui, MA-lah yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bunyi pasal tersebut adalah:
"Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."
Bagi Anies, keputusan soal pasal itu tidak serta-merta membatalkan kebijakan penataan PKL di trotoar. Sebab, ada peraturan lain yang mengatur penataan PKL.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu (putusan MA) lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar. Rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata Anies.
(miq/hoi) Next Article Serapan APBD DKI Rendah, Ini Alasan Anies Kali Ini
Namun, rencana itu menuai pro dan kontra lantaran Anies dianggap melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018.
Sekadar kilas balik, pada pertengahan bulan lalu, MA memutuskan memenangkan gugatan dua kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yaitu William Aditya dan Zico Leonard, melawan Anies. William dan Zico menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, selama pembangunan skybridge.
Ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019), Anies membantah rencana penataan PKL di trotoar bertentangan dengan putusan MA. Ia membeberkan sederet aturan yang membolehkan hal itu.
"Ya kalau itu ada aturan-aturannya banyak, mau mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Memang nggak boleh trotoar dipakai untuk jualan? se-Indonesia tuh," ujar Anies seperti dilansir detik.com.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lantas menyebut beberapa aturan yang menjadi dasar penataan PKL di trotoar. Mulai dari peraturan menteri hingga peraturan gubernur. Misalnya Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Lebih lanjut, Anies mengatakan keputusan MA soal PKL Tanah Abang hanya membatalkan kebijakan penggunaan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, untuk berdagang. Saat ini, pedagang sudah dipindahkan ke skybridge.
"Tapi kan kita dibilang, 'Pak Anies nggak melaksanakan (putusan MA).' Lah, apanya yang dilaksanakan, emang sudah nggak ada yang jualan di sana gitu loh, apa pula yang saya harus laksanakan. Makanya kalau nuding harus paham gitu," kata Anies.
Diketahui, MA-lah yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bunyi pasal tersebut adalah:
"Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."
Bagi Anies, keputusan soal pasal itu tidak serta-merta membatalkan kebijakan penataan PKL di trotoar. Sebab, ada peraturan lain yang mengatur penataan PKL.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu (putusan MA) lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar. Rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata Anies.
(miq/hoi) Next Article Serapan APBD DKI Rendah, Ini Alasan Anies Kali Ini
Most Popular