
Tak Sebut PSBB Total, Ini Aturan PSBB Anies Mulai Besok

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total akan mulai diberlakukan pada Senin (14/9/2020). Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Pada kesempatan siang hari ini kami akan menyampaikan beberapa butir rencana pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta," katanya mengawali keterangan pers.
Anies mengatakan, saat ini, seluruh masyarakat masih menghadapi tantangan yang tidak ringan terkait Covid-19. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan setiap langkah untuk memastikan keselamatan warga.
"Prinsip transparan keterbukaan apa adanya dari awal selalu kita pegang. Kita ingin agar seluruh masyarakat tahu persis tantangan di kotanya sehingga langkah ke depan bisa bersama baik," ujar Anies.
Beberapa hari lalu, usai PSBB transisi berakhir, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta merumuskan detail kebijakan PSBB yang akan berlaku mulai Senin (14/9/2020). Ini karena ada kondisi wabah yang berbeda dengan situasi sebelumnya.
"Kita menyadari bahwa wabah Covid-19 ini dinamis. Ada masa di mana jumlah kasus aktif menurun, ada masa aktif meningkat. Ini menunjukkan bahwa kita harus kompak mengerjakan dari sisi pemerintah 3T (tracing-testing-treatment), masyarakat 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kekompakan ini diperlukan sekali," ujar Anies.
Lebih lanjut, dia mengatakan, per 30 Agustus 2020, ada 7.960 kasus aktif Covid-19 di Jakarta. Namun per September sampai 12 hari pertama, ada pertambahan 3.864 kasus aktif Covid-19 atau naik 49% dibandingkan akhir Agustus.
"Itulah sebabnya kita merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta karena sejak 4 Juni kita sudah transisi di mana kegiatan yang semula tidak diizinkan mulai dibuka mulai aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak," kata Anies.
"Sejak 12 hari terakhir kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Bila tidak, dampak ekonomi, sosial dan budaya sangat besar," lanjutnya.
Anies mengungkapkan ada tiga peraturan gubernur yang menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB.
Berikut adalah ketiga pergub yang dimaksud:
a. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta (Ditetapkan pada 9 April 2020)
b. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (ditetapkan 19 Agustus 2020)
c. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta (Ditetapkan 13 September 2020)
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku sejak 10 April sampai hari ini masih PSBB sesuai permenkes PSBB berlaku 2 minggu dan dapat diperpanjang," kata Anies.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ragunan Hingga Monas, Titik Wisata yang Tutup Gegara PSBB DKI