DKI PSBB Total, Ini Syarat Naik Pesawat dari Bandara Soetta

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 September 2020 15:47
Pesawat melintas di Spring Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/8). Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas bawah tiket pesawat akan naik 5% menjadi 35% dari tarif batas atas.
Artinya, jika tarif batas atas ditetapkan misalnya Rp 1 juta maka harga termurah tiket hanya diperbolehkan Rp 350.000. Hal ini berbeda dari yang berlaku sekarang yaitu 30% dari batas atas, sehingga tarif termurah bisa Rp 300.000.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin menyambut baik rencana kenaikan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Dia berpendapat pertimbangan mengenai kenaikan TBB pesawat harus melihat keadaan ekonomi.
penaikan TBB sebesar 5 persen yang dilakukan Kementerian Perhubungan menjadikan selisih dengan TBA menjadi semakin sempit, yakni 35 persen. Padahal, maskapai membutuhkan pendapatan saat low season. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pesawat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh bakal diterapkan lagi di DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020. Kebijakan ini bisa berdampak pula pada pembatasan transportasi, termasuk penerbangan.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Febri Toga Simatupang mengaku, sejak  PSBB Total diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sejauh ini belum ada perubahan mengenai operasional Bandara Soetta. Begitu pula mengenai syarat tambahan berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

"Sampai saat wawancara ini, SIKM belum diberlakukan di Bandara Soetta," kata Febri Toga Simatupang kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/9/20).

Kendati demikian, dia mengaku bahwa operator Bandara Soetta tetap akan mematuhi ketentuan PSBB total. Termasuk mengenai aturan yang berlaku di wilayah pemerintahan Kabupaten dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.

"Sesuai letak objek Bandara Soekarno Hatta masuk dalam 2 wilayah daerah, kota dan kabupaten Tangerang yang mana saat ini masih berlaku PSBB sehingga Bandara Soekarno Hatta mengikuti aturan-aturan PSBB," bebernya.

Adapun mengenai syarat bagi penumpang yang hendak terbang dari Bandara Soetta, dia menegaskan bahwa tetap memberlakukan SOP sesuai ketentuan protokol kesehatan.

"Termasuk SE Gugus Tugas No.9/2020 yang salah satunnya mengatur syarat bagi penumpang yang terbang adalah eKTP, Surat Bebas Covid dan tiket," urainya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pembatasan ini juga akan diberlakukan untuk transportasi umum. Kendati demikian, untuk transportasi pribadi bukan berarti bisa bebas berkeliaran di jalanan.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies, Rabu (9/9/20).

Pada masa PSBB sebelumnya, pembatasan pergerakan juga dilakukan melalui adanya kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, meski akhirnya ditiadakan karena DKI sempat masuk periode PSBB transisi.  Anies sempat berbicara lagi mengenai peluang ketentuan tersebut.

"Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Tentu mungkin ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta," ujarnya.

"Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal. Tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja. Ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, utamanya dengan kementerian perhubungan. Juga dengan tetangga tetangga kita di Jabodetabek," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Larangan Mudik Nothing! Orang Numpuk di Bandara Jadi Bukti?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular