
PSBB Total DKI: Tempat Hiburan sampai Restoran Ditutup!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, seperti semula saat pandemi corona April lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelasakan, PSBB total akan mulai berlaku pada 14 September 2020. Kegiatan perkantoran ditiadakan dan semua kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan, hingga tempat hiburan ditutup.
Saat PSBB total berlaku, maka bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan.
Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat). Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup. Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang/ diantar.
Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan juga harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik. Bahkan transportasi publik juga kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Aturan ganjil-genap pun untuk sementara ditiadakan.
"Artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu, maka jumlah kasus menurun kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan dalam rapat disimpulkan bahwa pihaknya menarik rem darurat dari kondisi Jakarta saat ini. Kebijakn ini diambil untuk menyelamatkan warga Jakarta.
Bila ini dibiarkan maka RS tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta.
Ia mengatakan bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta. Sehingga mulai Senin 14 September 2020, bekerja yang di perkantoran ditiadakan. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan.
Berikut 11 sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi:
- Kesehatan
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Energi Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
- Bahan pangan/ makanan/minuman
