
Sah! KCN Resmi Berdamai Dengan Kreditur

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengesahkan perdamaian antara kreditur dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Sebelumnya sidang pengesahan sempat ditunda gara-gara urusan fee.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Robert dalam sidang mengatakan berdasarkan hasil voting sebanyak 88,43% jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian. Sehingga keberatan tidak beralasan hukum untuk menolak sebagaimana yang disyaratkan pada pasal 285 ayat 2d Undang -Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
"Pengadilan tidak temukan adanya alasan menolak maka pengadilan wajib mengesahkan perdamiaan tersebut," ucapnya dalam sidang yang digelar Jumat siang, (24/07/2020).
Hakim menyatakan upaya pembayaran ke kreditur tanpa persetujuan pengurus menjadi bentuk itikad baik. Dalam pelaksanaan pembayaran piutang KCN dalam PKPU, sementara majelis hakim belum memberikan putusan pengesahan perdamaian.
"Putusan tidak bisa dilakukan PT Karya Citra Nusantara karena secara hukum PKPU belum diakhiri. Tanggal 13 Mei 2020 belum disahkan, belum ada putusan perdamaian," jelasnya.
Pengacara debitur dilaporkan bersama-sama melakukan penggelembungan saat proses hukum tingkat penyidikan. Pengadilan dalam hal ini wajib menolak untuk mengesahkan apabila penggelembungan dan persekongkolan terjadi.
Ia menyebut persekongkolan yang diduga kreditur sifatnya hanya sangkaan saja tanpa bukti penipuan, dan tidak didukung dengan bukti. "Penipuan dan persekongkolan kreditur sangkaan saja tanpa bukti penipuan dan persengkokolan tanpa dukungan bukti," ucapnya.
Sebelumnya, dari pihak pengurus PKPU menuntut pembayaran fee sebesar 5,5% dari nilai gugatan, atau sekitar Rp 7,9 miliar. Namun hakim ketua menyebut berdasarkan pertimbangan dari hakim pengawas angka tersebut terlalu besar.
Sehingga hakim pengawas merekomendasikan imbalan jasa sebesar 1,5% dari jumlah total. Sehingga besarannya menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.
"Dengan pertimbangan jumlah tersebut adalah merupakan pengeluaran riil yang digunakan dalam PKPU tersebut. Besaran imbalan jasa pengurus 5% dari total tagihan, setelah mencermati maka hakim pengawas rekomendasikan jasa sebesar 1,5%," papar Hakim.
Ditemui selepas sidang, Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengatakan memang sejak awal PKPU ini tidak layak diajukan oleh pemohon karena sejak awal tujuannya adalah untuk menagih success fee.
Dan pada saat mau membayar juga tidak diterima, hal ini juga dianggap menjadi kejanggalan. Sehingga kuasa hukumnya langsung mengajukan kasasi. "Jadi kami seperti yang lalu kami menghormati ini menghargai apa yang semua sudah majelis hakim sampaikan," jelasnya kepada wartawan.
Lebih lanjut ia mengatakan secara langsung kasasi ini tidak akan mengganggu proses jalannya perusahaan. Ia berharap agar semua pihak memiliki itikad baik dan mau menghormati keputusan.
"Seperti tadi sudah disampaikan juga oleh keputusan majelis bahwa seharusnya semua pihak tidak memperpanjang lagi masalah ini karena ini akan mengganggu iklim usaha khususnya investor," paparnya.
Ia menegaskan putusan US$ 1 juta sudah disetujui majelis hakim, dan pihaknya ingin agar segera bisa dilakukan pembayaran. "Jadi saya agak bingung sebetulnya tujuannya itu dari awal apakah pailit atau memang PKPU atau mau nagih," tegasnya.
Menanggapi soal upaya pembayaran kepada kreditur sebelum adanya putusan, menurutnya ini bagian dari itikad baik yang pihaknya ingin lakukan. "Iya kami sebetulnya ingin menunjukkan itikad baik. Karena kan perkara PKPU harus ada keterjaminan pembayaran," tuturnya.
Pengurus PKPU Patra M Zein mengatakan beberapa keputusan di antaranya, pertama, PKPU dinyatakan diakhiri karena rencana perdamaian sudah disahkan. Kedua, terkait dengan rencana perdamaiannya sudah di disahkan. "Terkait dengan rencana perdamiaan itu mengikat dengan para pihak," tuturnya.
Ketiga, terkait dengan fee dan biaya kepengurusan akan ditetapkan lewat penetapan yang terpisah. "Tadi juga ada biaya untuk perkara oleh kerena itu kedua yang mau saya sampaikan ya bahwa setelah ini tentu para kreditur dan debitur mesti memenuhi yang menjadi kewajibannya," tuturnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karya Citra Nusantara Akan Bayar Kreditur Sesuai Hukum