
Tunggu Dokumen Lengkap, KCN Siapkan Rencana Perdamaian PKPU
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
04 May 2020 19:03

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Karya Citra Nusantara (KCN) melalui kuasa hukumnya berencana menyusun rencana perdamaian atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan kuasa hukumnya sendiri Juniver Girsang.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengatakan pihaknya belum memegang dokumen pendukung dasar tagihan, meski sudah dijelaskan di hadapan hakim pengawas.
"Dokumen pendukung belum bisa didapatkan, ini yang nantinya dijadikan dasar untuk menyusun rencana perdamaian yang akan dibahas pada tanggal 11 Mei mendatang," kata Agus dalam siaran pers, Senin (04/05/2020).
Pengurus nantinya akan memberikan pandangan apakah menolak atau menerima tagihan tersebut. Meski sudah dijelaskan rincian tagihannya di hadapan hakim pengawas, menurut Agus ada beberapa tagihan yang diterima sepenuhnya, ditolak, dan diterima sebagian.
Agus mengatakan KCN sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi Senin (04/05/2020), sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien. Akan tetapi beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, hal ini membuat KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian.
Dia mengatakan ada waktu sekitar 9 hari dari awal pendaftaran tagihan yang sebenarnya bisa mempersingkat proses verifikasi.
"Sebenarnya pengurus bisa melakukan rapat pra-verifikasi sehingga saat rapat verifikasi bisa langsung memeriksa dan mengadu dokumen yang dimiliki kreditur dengan data debitur, jadi kita bisa langsung mengambil sikap untuk menerima atau menolak tagihan. Sayangnya sampai dengan rapat pencocokan hari ini, tidak ada rapat pra-verifikasi dilakukan oleh pengurus," katanya.
Pada rapat verifikasi hari ini ada penambahan lima kreditur baru, dari dua kreditur menjadi tujuh kreditur. Selain itu karena ada penambahan kreditur maka ada perubahan nilai yang diajukan PKPU.
"Setelah tagihan diverifikasi ulang oleh pengurus, nanti akan keluar tagihan tetap, dan akan kami laksanakan. Kami juga meminta daftar tagihan secepatnya," ujar Agus.
Sebelumnya Agus mengatakan pada proses verifikasi piutang atau pencocokan piutang dibutuhkan data dari KCN dan juga tim pengurus yang memegang bukti pengajuan PKPU oleh kreditur. Dengan begitu tim pengacara pun bisa segera menyusun rencana perdamaian dan memutuskan langkah apa yang diambil selanjutnya apakah menerima atau menolak tagihan.
Pengurus PKPU Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar yakni:
1. Juniver Girsang dengan total pokok dan bunga mencapai US$ 1.148.400
2. Brurtje Maramis dengan total pokok dan bunga mencapai US$106.000
3. PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114.223.023.336
4. PT Karya Kimtek Mandiri sebesar Rp 1.848.000.000
5. PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp 8.382.000.000
6. PT Karya Teknik Utama sebesar Rp 233.622.814.748
7. Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar US$ 3.650.000
"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp 1.546.710.100.000," kataPengurusPKPUAriefPatramijaya.
(dob/dob) Next Article Karya Citra Nusantara Akan Bayar Kreditur Sesuai Hukum
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengatakan pihaknya belum memegang dokumen pendukung dasar tagihan, meski sudah dijelaskan di hadapan hakim pengawas.
"Dokumen pendukung belum bisa didapatkan, ini yang nantinya dijadikan dasar untuk menyusun rencana perdamaian yang akan dibahas pada tanggal 11 Mei mendatang," kata Agus dalam siaran pers, Senin (04/05/2020).
Agus mengatakan KCN sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi Senin (04/05/2020), sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien. Akan tetapi beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, hal ini membuat KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian.
Dia mengatakan ada waktu sekitar 9 hari dari awal pendaftaran tagihan yang sebenarnya bisa mempersingkat proses verifikasi.
"Sebenarnya pengurus bisa melakukan rapat pra-verifikasi sehingga saat rapat verifikasi bisa langsung memeriksa dan mengadu dokumen yang dimiliki kreditur dengan data debitur, jadi kita bisa langsung mengambil sikap untuk menerima atau menolak tagihan. Sayangnya sampai dengan rapat pencocokan hari ini, tidak ada rapat pra-verifikasi dilakukan oleh pengurus," katanya.
Pada rapat verifikasi hari ini ada penambahan lima kreditur baru, dari dua kreditur menjadi tujuh kreditur. Selain itu karena ada penambahan kreditur maka ada perubahan nilai yang diajukan PKPU.
"Setelah tagihan diverifikasi ulang oleh pengurus, nanti akan keluar tagihan tetap, dan akan kami laksanakan. Kami juga meminta daftar tagihan secepatnya," ujar Agus.
Sebelumnya Agus mengatakan pada proses verifikasi piutang atau pencocokan piutang dibutuhkan data dari KCN dan juga tim pengurus yang memegang bukti pengajuan PKPU oleh kreditur. Dengan begitu tim pengacara pun bisa segera menyusun rencana perdamaian dan memutuskan langkah apa yang diambil selanjutnya apakah menerima atau menolak tagihan.
Pengurus PKPU Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar yakni:
1. Juniver Girsang dengan total pokok dan bunga mencapai US$ 1.148.400
2. Brurtje Maramis dengan total pokok dan bunga mencapai US$106.000
3. PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114.223.023.336
4. PT Karya Kimtek Mandiri sebesar Rp 1.848.000.000
5. PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp 8.382.000.000
6. PT Karya Teknik Utama sebesar Rp 233.622.814.748
7. Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar US$ 3.650.000
"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp 1.546.710.100.000," kataPengurusPKPUAriefPatramijaya.
(dob/dob) Next Article Karya Citra Nusantara Akan Bayar Kreditur Sesuai Hukum
Most Popular