PKPU KCN, Mayoritas Kreditur Sepakat Berdamai

Hidayat Arif Subakti, CNBC Indonesia
13 May 2020 19:36
Proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Citra Nusantara (KCN). (CNBC Indonesia/ Hidayat Surbakti)
Foto: Proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Citra Nusantara (KCN). (CNBC Indonesia/ Hidayat Arif Surbakti)
Jakarta, CNBC Indonesia - Proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Citra Nusantara (KCN) menemui titik terang setelah proses voting dilakukan. Hasilnya mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian dari KCN, yang merupakan pengelola pelabuhan Marunda.

"Yang setuju perdamaian sebanyak 88,43%, sedangkan yang tidak setuju 11,57%," ujar Pengurus PKPU Arief Patramijaya, Rabu (13/5/2020).


Lebih rinci, sebanyak 4 kreditur menerima proposal perdamaian, 2 kreditur tidak setuju dan tidak ada yang abstain. Para kreditur yang menerima proposal perdamaian mewakili suara sebanyak 88,43%, sementara yang tidak setuju hanya 11,57%.

Dalam sidang tersebut, 2 kreditur yang menyatakan tidak setuju adalah Juniver Girsang dan Brurtje Maramis. Juniver Girsang merupakan pihak yang mengajukan gugatan PKPU terhadap KCN. Dia juga merupakan pengacara KCN ketika berhadapan dalam sidang sengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Adapun Brurtje Maramis merupakan phak ketiga yang menerima hak tagih dari Juniver Girsang.

Pasca rapat voting maka akan dilakukan pengesahan hasil melalui sidang yang digelar pada Kamis (14/5/2020). "Kami akan melakukan prosedur yang sesuai. Selanjutnya hakim pengawas akan menunggu laporan dari pengurus untuk selanjutnya saya merangkum dalam bentuk rekomendasi dan akan diterusakan oleh pengadilan pemutus pada rapat permusyawaratan besok," ujar Hakim Pengawas Makmur dalam rapat perdamaian, dalam siaran pers Senin (11/05/2020), di Jakarta.

Pihak Juniver Girsang dan Brurtje Maramis dalam sidang tersebut menyatakan menolak untuk berdamai. Bahkan, mereka telah menuduh terjadi tindak pidana antara debitur yakni KCN dengan sejumlah kreditur terafiliasi untuk menguasai suara mayoritas dalam voting.

Menanggapi hal ini, pihak kuasa hukum PT KCN, Agus Triatno mengatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum kreditur sangatlah tidak mendasar, bahkan tuduhan tersebut tidak berada dalam domain PKPU.

"Pertama terkait dengan domain tindakan pidana itu bukan ranah PKPU, kedua kalau memang agenda ini ada dugaan konspirasi atau apapun itu, itupun masih akan jauh karena perjalanan harus dibuktikan oleh pemohon, apabila dugaan itu tidak terbukti maka kemungkinan klien kami akan menggunakan kuasa hukumnya untuk menuntut balik," kata Agus Triatno dalam persidangan.


Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengatakan pihaknya akan tetap concern untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Ia menganggap saat ini memang ada sejumlah pihak yang diduga memiliki upaya untuk mempailitkan KCN karena seharusnya KBN sebagai pemegang saham seharusnya ikut membantu KCN menghadapi sidang PKPU sementara.

"Nah dari hasil voting, KCN sudah berhasil mengatasi pihak-pihak yang memang berusaha mempailitkan KCN karena disini sebetulnya KCN tidak layak di PKPU, kami tidak pernah wanprestasi namun kami melihat statement laporan ke Polda bahwa kami menggelembungkan aset untuk menghindari pailit. Berarti perlu ditanyakan ke kuasa hukum KBN apakah memang KBN menginginkan anak perusahaanya pailit?," ungkap Widodo kepada para wartawan.

Sebelumnya, Widodo juga telah menunjukan komitmennya untuk menyelesaikan sejumlah tagihan para kreditur. Di dalam sidang dia membawa uang tunai senilai US$ 1 juta yang diperlihatkan kepada hakim pengawas dan pengurus PKPU.

Uang US$ 1 juta tersebut menjadi komitmen kepada Juniver Girsang, yang menjadi penggugat sehingga KCN ditetapkan dalam status PKPU sementara.

Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi, membawa uang tunai 1 juta dollar AS, saat menghadiri sidang rencana perdamaian antara pihaknya dengan sejumlah kreditor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin (11/5). (CNBC Indonesia/ Savira Wardoyo)Foto: Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi, membawa uang tunai 1 juta dollar AS, saat menghadiri sidang rencana perdamaian antara pihaknya dengan sejumlah kreditor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin (11/5). (CNBC Indonesia/ Savira Wardoyo)

(dob/dob) Next Article KCN Sebut Pengajuan Tagihan oleh KBN Janggal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular