Bawa US$ 1 Juta Tunai, Dirut KCN Serius Selesaikan Kewajiban

Savira Wardoyo, CNBC Indonesia
11 May 2020 19:46
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi, membawa uang tunai 1 juta dollar AS, saat menghadiri sidang rencana perdamaian antara pihaknya dengan sejumlah kreditor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin (11/5). (CNBC Indonesia/ Savira Wardoyo)
Foto: Penampakan uang tunai US$ 1 juta yang dibawa Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi, saat menghadiri sidang rencana perdamaian antara pihaknya dengan sejumlah kreditor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin (11/5). (CNBC Indonesia/ Savira Wardoyo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi, membawa uang tunai US$ 1 juta, saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (11/5).

Dalam sidang dengan agenda rencana perdamaian tersebut, Widodo Setiadi meminta izin kepada hakim untuk membuka koper yang dibawa ke dalam sidang. Koper tersebut berisi uang tunai senilai US$ 1 juta.

"Ini menunjukkan keseriusan saya. Kalau diterima hari ini, kita akan langsung bayarkan," ungkapnya

Diwakili oleh kuasa hukumnya, Agus Trianto memaparkan apa saja yang menjadi fokus KCN untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut, termasuk penolakan beberapa tagihan kreditur yang tidak mendasar.


Lebih rinci, dia menjelaskan bawah untuk tagihan dari kreditur Juniver Girsang senilai $ 900.000 dan Brurtje Maramis senilai $ 100.000 diterima oleh KCN, sesuai dengan perjanjian. Namun KCN menolak tagihan bunga masing-masing sebesar $ 248.400 dan $ 6.000 karena tidak pernah diperjanjikan sebelumnya.

Selanjutnya juga ditolak tagihan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) senilai Rp 114,22 miliar sebagai utang atas pembayaran dividen. Tagihan ini ditolak KCN karena operator pelabuhan Marunda ini belum berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Dari 2015 hingga saat ini belum pernah ada RUPS terkait pembahasan pembagian deviden," ujar Agus.

Tagihan susulan KBN senilai Rp 1,55 triliun yang diklaim atas potensi keuntungan bila menang perkara Peninjauan Kembali (PK) ikut ditolak KCN. Pasalnya proses PK masih berjalan hingga saat ini. Apalagi, tagihan tersebut dimasukan pada 20 April, setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.

"Karena tagihan tersebut belum dikategorikan sebagai tagihan atau hutang, karena masih menjadi potensi. jadi ini belum real," kata Agus Trianto

Tagihan yang diajukan oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp 233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun KCN menerima sebagian tagihan yakni senilai $ 250.000 dan Rp 70,94 miliar.


KCN juga menolak sebagian tagihan yang diajukan oleh Yevgeni Lie Yesyurun Law Offic senilai $ 1.200.000 atas tagihan success fee, karena proses hukum atas PK masih berjalan, sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar $ 3.650.000.


(dob/dob) Next Article Tunggu Dokumen Lengkap, KCN Siapkan Rencana Perdamaian PKPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular