
KCN Sebut Pengajuan Tagihan oleh KBN Janggal
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
06 May 2020 20:38

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Karya Citra Nusantara (KCN) menilai ada kejanggalan terhadap dua tagihan yang diajukan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Apalagi salah satu tagihan tersebut baru dimasukkan 3 hari setelah batas pengajuan terakhir.
"Yang jadi concern adalah harusnya verifikasi dilakukan lebih awal dalam pengajuan tagihan. Pengurus pun harus melihat dasar dari tagihan tersebut," kata Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto, Rabu (06/05/2020).
Tagihan pertama diajukan pada 16 April 2020 senilai Rp 114,22 miliar, dan tagihan kedua pada 20 April 2020 senilai Rp 1,5 triliun. Menurut Agus, tagihan kedua harusnya masuk pada daftar tagihan yang terlambat, yang biasanya ditolak pada prosesnya.
"Harusnya dari kemarin sudah disikapi. Hakim pengawas akan meminta alasan dasarnya kami misalnya menolak atau menerima tagihan tersebut, dan juga alasan mereka kenapa mereka mempertahankan tagihan tersebut. Setelah itu akan diverifikasi pengurus dan keluar tagihan tetap," kata Agus.
Selain itu, KCN dan KBN saat ini masih dalam proses hukum penyelesaian sengketa, sehingga harus disikapi dengan tepat terutama untuk dasar pengajuan piutang.
"Kami bingung mereka kan sedang bersengketa, dan lagi berjalan pada proses peninjauan kembali. Hal ini harus disikapi dengan tepat, keanehan-keanehan ini, apakah memang wajar," ujar Agus.
Dua tagihan yang diajukan secara bersusulan ini menurutnya menjadi tanda bahwa KBN sendiri tidak yakin akan tagihan tersebut. "Mereka ragu mengajukan yang kedua, saya juga tidak tahu kenapa dipaksakan," katanya.
Selain itu, KBN sendiri tercatat sebagai salah satu pemegang saham minoritas di KCN sebagai pengelola pelabuhan Marunda. KBN memiliki porsi kepemilikan sebesar 15%. Adapun pemegang saham mayoritas adalah Pt Karya Teknik Utama
Meski demikian, Agus meyakini pihak penyusunan rencana perdamaian tetap bisa dilakukan, asalkan pengurus bisa memberikan keputusan daftar tagihan tetap sebelum rapat verifikasi Senin (11/05/2020). Hingga kini menurutnya pengurus PKPU belum menyerahkan daftar tagihan tetap.
"Kebetulan kemarin kami tidak menentukan limitatif waktu, kalau pengurus memang bisa berkoordinasi baik dengan kami, harusnya memberikan waktu untuk merancang rencana perdamaian minimal hari Jumat. Tapi kami minta per hari ini data pendukungnya, dan akan kami lihat tanggapan pengurusnya," jelas Agus.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari PT KBN. Kuasa Hukum PT KBN Hamdan Zoelva belum memberikan respons terkait klarifikasi dari CNBC Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KCN telah ditetapkan dalam PKPU setelah digugat oleh mantan pengacaranya, Juniver Girsang. Dalam gugatannya, Juniver mengajukan PKPU lantaran KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar US$ 1 juta atau Rp 15 miliar (kurs Rp 15.000), saat sidang sengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara. KCN telah membayarkan lawyer fee sebesar US$ 250 ribu.
Sidang ini telah masuk dalam tahap verifikasi tagihan kreditur dengan total ada 7 kreditur menyampaikan tagihan. KBN merupakan kreditur yang mengajukan tagihan terbesar, yakni Rp 114,22 miliar dan Rp 1,5 triliun.
(dob/dob) Next Article Kirim Surat Keberatan, KCN Menanti Daftar Tagihan Tetap PKPU
"Yang jadi concern adalah harusnya verifikasi dilakukan lebih awal dalam pengajuan tagihan. Pengurus pun harus melihat dasar dari tagihan tersebut," kata Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto, Rabu (06/05/2020).
Tagihan pertama diajukan pada 16 April 2020 senilai Rp 114,22 miliar, dan tagihan kedua pada 20 April 2020 senilai Rp 1,5 triliun. Menurut Agus, tagihan kedua harusnya masuk pada daftar tagihan yang terlambat, yang biasanya ditolak pada prosesnya.
Selain itu, KCN dan KBN saat ini masih dalam proses hukum penyelesaian sengketa, sehingga harus disikapi dengan tepat terutama untuk dasar pengajuan piutang.
"Kami bingung mereka kan sedang bersengketa, dan lagi berjalan pada proses peninjauan kembali. Hal ini harus disikapi dengan tepat, keanehan-keanehan ini, apakah memang wajar," ujar Agus.
Dua tagihan yang diajukan secara bersusulan ini menurutnya menjadi tanda bahwa KBN sendiri tidak yakin akan tagihan tersebut. "Mereka ragu mengajukan yang kedua, saya juga tidak tahu kenapa dipaksakan," katanya.
Selain itu, KBN sendiri tercatat sebagai salah satu pemegang saham minoritas di KCN sebagai pengelola pelabuhan Marunda. KBN memiliki porsi kepemilikan sebesar 15%. Adapun pemegang saham mayoritas adalah Pt Karya Teknik Utama
Meski demikian, Agus meyakini pihak penyusunan rencana perdamaian tetap bisa dilakukan, asalkan pengurus bisa memberikan keputusan daftar tagihan tetap sebelum rapat verifikasi Senin (11/05/2020). Hingga kini menurutnya pengurus PKPU belum menyerahkan daftar tagihan tetap.
"Kebetulan kemarin kami tidak menentukan limitatif waktu, kalau pengurus memang bisa berkoordinasi baik dengan kami, harusnya memberikan waktu untuk merancang rencana perdamaian minimal hari Jumat. Tapi kami minta per hari ini data pendukungnya, dan akan kami lihat tanggapan pengurusnya," jelas Agus.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari PT KBN. Kuasa Hukum PT KBN Hamdan Zoelva belum memberikan respons terkait klarifikasi dari CNBC Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KCN telah ditetapkan dalam PKPU setelah digugat oleh mantan pengacaranya, Juniver Girsang. Dalam gugatannya, Juniver mengajukan PKPU lantaran KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar US$ 1 juta atau Rp 15 miliar (kurs Rp 15.000), saat sidang sengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara. KCN telah membayarkan lawyer fee sebesar US$ 250 ribu.
Sidang ini telah masuk dalam tahap verifikasi tagihan kreditur dengan total ada 7 kreditur menyampaikan tagihan. KBN merupakan kreditur yang mengajukan tagihan terbesar, yakni Rp 114,22 miliar dan Rp 1,5 triliun.
(dob/dob) Next Article Kirim Surat Keberatan, KCN Menanti Daftar Tagihan Tetap PKPU
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular