Juniver Girsang Gugat PKPU Mantan Kliennya, Kok Bisa?

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
30 April 2020 21:06
Ilustrasi Hukum (Freepik)
Foto: Ilustrasi Hukum (Freepik)
Jakarta, CNBC Indonesia- Pengacara Juniver Girsang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara pada 4 Maret 2020. Juniver sebelumnya merupakan mantan pengacara KCN dalam sengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara.

Dalam petitumnya, Juniver meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Juniver, dan menetapkan KCN dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya, hingga menghukum termohon (KCN) PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

Mantan pengacara KCN ini mengajukan PKPU lantaran perusahaan dinilai tidak mau membayar success fee sebesar US$ 1 juta atau Rp 15 miliar (kurs Rp 15.000), saat berhadapan dengan PT Kawasan Berikat Nusantara. KCN telah membayarkan lawyer fee sebesar US$ 250 ribu.

Kuasa Hukum KCN Agus Trianto memaparkan PKPU dimohonkan oleh dua orang, yakni Juniver sebagai mantan pengacara perusahaan dan kreditur lain yang adalah penerima hak tagih dari pemohon atau Juniver sendiri.

"Syarat materil PKPU harus minimal 2 kreditur yang sudah memiliki utang jatu tempo dan dapat ditagihkan, ini utang yang harus dapat dibuktikan secara sederhana," jelas Agus saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (30/04/2020).


Dia mengatakan pengajuan PKPU dilatar belakangi syarat dua kreditur ini adalah pemohon awal, yakni Juniver sebagai mantan pengacara dan kreditur lain yang menerima hak tagih dari tagihan utamanya. Untuk memenuhi persyaratan dua pihak maka Juniver melakukan membagi tagihan, dari yang seharusnya satu tagihan success fee.

"Kelengkapan data pendukung belum kami terima sampai hari ini. Saya butuh dasar pendukung tagihan kenapa dia menagihkan sejumlah itu," kata Agus.

Pada 4 Mei 2020 akan dilakukan verifikasi piutang atau pencocokan piutang, sehingga dibutuhkan data dari KCN dan juga tim pengurus yang memegang bukti pengajuan PKPU oleh kreditur. Dengan begitu tim pengacara pun bisa menyusun rencana perdamaian dan memutuskan langkah apa yang diambil selanjutnya apakah menerima atau menolak tagihan.

Praktisi hukum Rizky Dwinanto mengatakan secara filosofi PKPU adalah restrukturisasi, agar sebuat perusahaan bisa menjadwalkan kembali pembayaran utang kepada kreditur. Dalam praktiknya PKPU seringkali digunakan untuk menagih pembayaran utang.

Hal ini terjadi karena instrumen hukum PKPU jika pailit maka menjadi cara paling efektif secara jangka waktu untuk hak kreditur dan kolektibilitasnya dibandingkan perdata.

"Secara normanya, bukan soal lumrah tidak lumrah. Tetapi saya lihat statistik di pengadilan niaga, tingkat grafiknya pesat kenaikannya dari tahun ke tahun. Peningkatan grafik naik terus artinya ada satu tren, diajukan oleh kreditur ada kecenderungan orang melakukan PKPU," kata Rizky yang merupakan Advokat dari Kantor Hukum ADCO.


Yang perlu diingat, pengajuan PKPU tetap harus melibatkan minimal dua kreditur, sehingga seharusnya jika hanya diajukan oleh satu pihak maka secara undang-undang tidak bisa diterima.

"Secara undang-undang tidak bisa diterima kalau satu pihak, pasti ada dua pihak. Apakah kemudian ada pengalihan utang itu ke kreditur lain, yang pasti tidak bisa hanya satu pihak," ujar Rizky.

"Harus ada dua kreditur, dua entitas hukum yang berbeda. Kalau tidak dengan dua entitas hukum yang berbeda minimal ga akan dikabulkan. Kalau ditanya ini kok ini bisa dikabulkan? Harus dibuka lagi di dokumen hukumnya, harusnya ada kreditur lain yang bukan pemohon," tambahnya.
(dob/dob) Next Article Tunggu Dokumen Lengkap, KCN Siapkan Rencana Perdamaian PKPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular