
Perpanjangan PKPU KCN Hingga 60 Hari Dinilai Janggal
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
15 May 2020 20:21

Jakarta, CNBC Indonesia- Keputusan untuk memperpanjang sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) dinilai tidak wajar. Pasalnya, hasil voting menunjukkan sebanyak 88,43% jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian, sementara yang tidak setuju hanya 11,57%.
Advokat dan Kurator Imran Nating mengatakan keputusan hakim untuk memperpanjang PKPU hingga 60 hari sangat aneh dan tidak biasa. Bahkan keputusan tersebut dinilai melanggar undang-undang kepailitan. Apalagi ujung dari proses PKPU adalah perdamaian.
"Hakim pemutus hanya ada dua pilihan, menghomologasi hasil voting perdamaian, atau menolak. Kalau dia menolak maka KCN jatuh pailit, atau dia mengesahkan voting perdamaian, sehingga berakhirlah proses PKPU, dan KCN wajib melaksanakan proposal perdamaian," kata Imran, Jumat (15/05/2020).
Dia menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menurutnya terang-terangan menyimpang dari hukum kepailitan. Imran mengatakan tidak ada hakim pemutus, memutuskan berbeda dari hasil rapat kreditur, apalagi memperpanjang.
"Orang sudah voting perdamaian kok dia malah perpanjang, itu totally salah," katanya.
Imran menjabarkan prosedur voting sepanjang 1/2+1 kreditur menyetujui yang mewakili 2/3 (dua pertiga) tagihan baik, maka selesai di tingkat rapat kreditur dan hakim pengawas. Selanjutnya hakim pengawas akan melaporkan pada hakim pemutus, untuk kemudian mengesahkan hasil perdamaian atau menolak. Jika ditolak maka debitur harus dinyatakan pailit keesokan harinya.
Penolakan terhadap hasil voting bisa dilakukan jika dalam proses voting ada manipulasi, data palsu, dan beberapa hal lain yang diatur dalam undang-undang.
"Pilihannya hanya mengesahkan atau menghomologasi perdamaian atau menolak, tidak bisa pengadilan mengambil keputusan berbeda, dasarnya apa? tidak ada satu pasal yang memberikan kewenangan itu pada hakim pemutus. Itu kesalahan," kata Imran.
Sementara itu Advokat dari Kantor Hukum ADCO Rizky Dwinanto mengatakan pada voting proposal perdamaian jika 1/2+1 mewakili 2/3 maka perdamaian disepakati. Namun nantinya majelis hakim juga tidak langsung mengesahkan proposal perdamaiannya, dan akan dicermati beberapa hal. Penolakan hasil voting pun tidak sembarangan, harus ada penyebab seperti yang dijabarkan pada pasal 285.
"Apakah bisa dalam kondisi ini majelis hakim memutuskan perpanjangan PKPU, kita harus melihat dokumen yang direkomendasikan pengurus dan pengawas. Tapi biasanya kalau sudah voting proposal perdamaian dan disetujui harusnya ya ke pasal 285. Tapi biasanya tidak diperpanjang," katanya.
Biasanya perpanjangan dilakukan jika pada voting banyak yang menolak, dan dilakukan supaya tidak pailit sehingga bisa dilakukan perubahan pada proposal perdamaian. Namun kasus ini tidak terjadi pada PKPU KCN, karena sebagian besar kreditur menerima rencana perdamaian.
"Agak jarang diperpanjang karena hal di luar itu, rujukan pertimbangannya apa. Apakah memang dimungkinkan? Bisa-bisa saja tetapi apa pertimbangannya?" ujar Rizky.
Jika proposal perdamaian mayoritas tidak sepakat baru bisa dimungkinkan diperpanjang untuk ruang negosiasi.
"Akan tetapi kalau udah 80% sepakat, pada akhrinya kan goals-nya perdamaiannya, kalau sudah tercapai kenapa diperpanjang?" tambahnya.
Sebelumnya Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang telah dijadwalkan hari ini untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil rapat pemungutan suara atau voting yang sudah dilaksanakan Rabu (13/05/2020) belum bisa terlaksana.
Menurut Hakim Ketua Robert, Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis, pukul 16.00 WIB, serta masih adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon PKPU yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya Brurtje Maramis, meski rapat voting pada Rabu lalu sudah selesai dilaksanakan sebelum pukul 13.00 WIB.
'Setelah menerima rekomendasi dari hakim pengawas, bahwa sampai hari ini belum mendapatkan laporan hasil rapat perdamaian dari pengurus karena yang bersangkutan mendadak sakit dan dibawa ke rumah sakit,' ujar Robert dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit tersebut, setelah debitur dan para kreditur menanti Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim lebih dari 5 jam.
(dob/dob) Next Article Karya Citra Nusantara Akan Bayar Kreditur Sesuai Hukum
Advokat dan Kurator Imran Nating mengatakan keputusan hakim untuk memperpanjang PKPU hingga 60 hari sangat aneh dan tidak biasa. Bahkan keputusan tersebut dinilai melanggar undang-undang kepailitan. Apalagi ujung dari proses PKPU adalah perdamaian.
"Hakim pemutus hanya ada dua pilihan, menghomologasi hasil voting perdamaian, atau menolak. Kalau dia menolak maka KCN jatuh pailit, atau dia mengesahkan voting perdamaian, sehingga berakhirlah proses PKPU, dan KCN wajib melaksanakan proposal perdamaian," kata Imran, Jumat (15/05/2020).
"Orang sudah voting perdamaian kok dia malah perpanjang, itu totally salah," katanya.
Imran menjabarkan prosedur voting sepanjang 1/2+1 kreditur menyetujui yang mewakili 2/3 (dua pertiga) tagihan baik, maka selesai di tingkat rapat kreditur dan hakim pengawas. Selanjutnya hakim pengawas akan melaporkan pada hakim pemutus, untuk kemudian mengesahkan hasil perdamaian atau menolak. Jika ditolak maka debitur harus dinyatakan pailit keesokan harinya.
Penolakan terhadap hasil voting bisa dilakukan jika dalam proses voting ada manipulasi, data palsu, dan beberapa hal lain yang diatur dalam undang-undang.
"Pilihannya hanya mengesahkan atau menghomologasi perdamaian atau menolak, tidak bisa pengadilan mengambil keputusan berbeda, dasarnya apa? tidak ada satu pasal yang memberikan kewenangan itu pada hakim pemutus. Itu kesalahan," kata Imran.
Sementara itu Advokat dari Kantor Hukum ADCO Rizky Dwinanto mengatakan pada voting proposal perdamaian jika 1/2+1 mewakili 2/3 maka perdamaian disepakati. Namun nantinya majelis hakim juga tidak langsung mengesahkan proposal perdamaiannya, dan akan dicermati beberapa hal. Penolakan hasil voting pun tidak sembarangan, harus ada penyebab seperti yang dijabarkan pada pasal 285.
"Apakah bisa dalam kondisi ini majelis hakim memutuskan perpanjangan PKPU, kita harus melihat dokumen yang direkomendasikan pengurus dan pengawas. Tapi biasanya kalau sudah voting proposal perdamaian dan disetujui harusnya ya ke pasal 285. Tapi biasanya tidak diperpanjang," katanya.
Biasanya perpanjangan dilakukan jika pada voting banyak yang menolak, dan dilakukan supaya tidak pailit sehingga bisa dilakukan perubahan pada proposal perdamaian. Namun kasus ini tidak terjadi pada PKPU KCN, karena sebagian besar kreditur menerima rencana perdamaian.
"Agak jarang diperpanjang karena hal di luar itu, rujukan pertimbangannya apa. Apakah memang dimungkinkan? Bisa-bisa saja tetapi apa pertimbangannya?" ujar Rizky.
Jika proposal perdamaian mayoritas tidak sepakat baru bisa dimungkinkan diperpanjang untuk ruang negosiasi.
"Akan tetapi kalau udah 80% sepakat, pada akhrinya kan goals-nya perdamaiannya, kalau sudah tercapai kenapa diperpanjang?" tambahnya.
Sebelumnya Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang telah dijadwalkan hari ini untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil rapat pemungutan suara atau voting yang sudah dilaksanakan Rabu (13/05/2020) belum bisa terlaksana.
Menurut Hakim Ketua Robert, Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis, pukul 16.00 WIB, serta masih adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon PKPU yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya Brurtje Maramis, meski rapat voting pada Rabu lalu sudah selesai dilaksanakan sebelum pukul 13.00 WIB.
'Setelah menerima rekomendasi dari hakim pengawas, bahwa sampai hari ini belum mendapatkan laporan hasil rapat perdamaian dari pengurus karena yang bersangkutan mendadak sakit dan dibawa ke rumah sakit,' ujar Robert dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit tersebut, setelah debitur dan para kreditur menanti Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim lebih dari 5 jam.
(dob/dob) Next Article Karya Citra Nusantara Akan Bayar Kreditur Sesuai Hukum
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular