
Sidang Putusan PKPU Terhadap KCN Diperpanjang 7 Hari Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) diperpanjang 7 hari lagi. Sebab, pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati antara KCN dan kreditur.
Sidang keputusan penundaan PKPU berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dihadiri langsung oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi, didampingi oleh Penasehat Hukum KCN Agus Trianto.
Dari pantuan CNBC Indonesia, sidang dimulai pukul 14.12 WIB dan selesai pukul 14.38 WIB.
![]() |
Di hadapan Hakim Ketua Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, dan Hakim Anggota Dulhusin, Patra sebagai Pengurus PKPU mengakui bahwa dalam mengajukan perjanjian perdamaian, antara KCN dan kreditur, pengurus PKPU tidak diundang.
"Kami tidak diundang, Yang Mulia. Pada 2 Juni, merupakan laporan akhir dan rencana perdamaian. Ada yang berdamai di luar pengurus. Saya tidak diundang dan tidak diberi tahu," ujarnya di Ruang Sidang Mudjono PN Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).
Akibat belum ada persetujuan antara KCN dengan pengurus PKPU, termasuk masalah fee, Robert menilai hal itu tidak bisa diputuskan.
Hakim Ketua Robert pun mempertanyakan, apa yang menyebabkan perjanjian perdamaian itu tanpa sepengetahuan pengurus PKPU. Robert pun menganggap perjanjian perdamaian yang dilakukan oleh KCN dengan krediturnya tidak sah, karena tanpa ada persetujuan dan tanpa ditandatangani pengurus PKPU.
"Gak boleh. Pengurus harus tahu dan menandatangani. [...] Perjanjian ini diserahkan ke pengurus dan diketahui pengurus dan harus ada landasan hukum dan untuk membayar itu, harus ada putusan hakim lagi," ujar Robert.
Kendati demikian, Penasehat Hukum KCN Agus Trianto tetap memberikan isi voting perjanjian perdamaian dengan krediturnya. Di mana hasilnya menunjukkan sebanyak 88,43% jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian, sementara yang tidak setuju hanya 11,57%.
Sayangnya, dokumen yang berisi tentang voting perjanjian perdamaian itu merupakan bentuk copy dan bukan dalam bentuk yang asli. Yang kemudian, menurut Robert, dokumen itu tidak sah.
Akhirnya, sidang Robert memutuskan untuk memperpanjang lagi putusan PKPU antara KCN dan kredibiturnya.
"Dikasih kesemepatan 7 hari untuk perbaiki perjanjiannya. Terhitung besok. Sampai tanggal 20 Juli, hari Senin. Buat rapat lagi, dan ini putusan perpanjangan. Melihat perpanjangan persidangan, pengurus belum liat perjanjian tersebut dan pengurus buat perjanjiannya, mengadili dan mememperpanjang 7 hari untuk rapat. Dan masalah fee ada waktunya lagi. Bahas dulu perjanjiannya. Sidang selesai," ujar Robert.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan Uang Tunai US$ 1 Juta di Ruang Sidang Pengadilan