Catat! Syarat Terbaru Bagi yang Mau Bepergian Naik Pesawat

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
21 July 2020 09:16
Bandara Soetta
Foto: Bandara Soetta

Jakarta, CNBC Indonesia - Tak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Halim Perdanakusuma Jakarta. Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memberlakukan lagi SIKM, tapi menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).

Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta. Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelancong yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujar Muhamad Wasid.

Adapun untuk HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination).

Saat memproses keberangkatan, para pelancong juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test atau PCR (polymerase chain reaction) Test.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan Rapid Test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk Rapid Test dan 7 hari untuk PCR.

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil Rapid Test atau PCR Test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Menyusul hal tersebut, traveler kini cukup tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.

"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk Rapid Test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," kata Muhamad Wasid.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Agresif! Pemerintah Targetkan 10.000 Tes PCR per Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular