Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi, Jokowi 'Korbankan' Gugus Tugas

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 July 2020 08:10
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, (7/7/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Kris)
Foto: Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, (7/7/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Kris)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (21/7/2020) pembubaran berlaku per 20 Juli 2020, atau sejak aturan tersebut diundangkan. Adapun Pasal 20 Perpres ini mencabut Keppres 9/2020 tentang Gugus Tugas.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," dikutip dari salinan Perpres tersebut.

Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya akan dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir yang menjabat Ketua Pelaksana.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Sebagai informasi, Jokowi baru saja membentuk tim khusus untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Sejalan dengan adanya tim tersebut, Jokowi juga secara bersamaan membubarkan 18 lembaga dalam Perpres 82/2020.

Terkait dengan satgas yang baru dibentuk, berikut struktur lengkapnya:

Ketua : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Wakil Ketua 1 : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Wakil Ketua 2 : Menko Polhukam Mahfud Md

Wakil Ketua 3 : Menko PMK Muhadjir Effendy

Wakil Ketua 4 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Wakil Ketua 5 : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Wakil Ketua 6 : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir

Sekretaris Eksekutif 1: Raden Pardede

Sekretaris Eksekutif 2: Sesmenko Perekonomian Susiwijono

Ketua Satgas Penanganan Covid-19: Kepala BNPB Doni Monardo

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Rombak Gugus Tugas COVID-19, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular