Ini Pengakuan Mengejutkan Karyawan Lion Air yang Kena PHK

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 July 2020 13:27
Puluhan pekerja geruduk kantor Lion Air. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: Puluhan pekerja geruduk kantor Lion Air. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Lion Air Group belum lama ini secara resmi menyampaikan bahwa 2.600 pegawai yang diberhentikan diberikan kesempatan bekerja lagi. Namun klaim Lion Air tersebut dibantah pegawai yang menjadi korban pemberhentian.

Perwakilan pegawai yang diberhentikan, Awal Nur Rizki, menyatakan bahwa belum ada pegawai yang dipekerjakan lagi usai dipecat. Di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setidaknya terdapat 900 pekerja Lion Air mengaku diberhentikan sepihak.

"Statement di media bahwa 2.600 pekerja dipekerjakan kembali. Padahal dalam realitanya itu sama sekali belum dilakukan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/7/20).

Dia mengaku sempat mengkonfirmasi kabar tersebut kepada manajemen Lion Air Group. Namun nyatanya sampai saat ini ia bersama para pegawai yang dipecat, juga belum dipekerjakan lagi.

"Pada saat dikonfirmasi langsung ke Direktur Utama memang itu pekerja Lion Air akan dipekerjakan kembali. Tapi mekanismenya masih disusun tidak bisa langsung semuanya. Jadi ada beberapa step yang dilewati. Mekanisme belum jelas," urainya.

Dia juga menyesalkan statement mengenai tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya memang pihak Lion Air Group mengklaim tidak ada PHK, yang ada adalah menyelesaikan kontrak lebih awal dan tidak memperpanjang kontrak tersebut.

"Saat dikonfirmasi langsung sih kepada direktur utama bilangnya itu bukan PHK. Itu tuh pengakhiran perjanjian hubungan kerja. Lalu yang saya tanyakan itu bedanya apa dengan PHK. Cuma mungkin bahasanya diperbeda saja, permainan diksi saja," bebernya.

Apalagi, menurutnya mayoritas pekerja Lion Air Group memang pegawai kontrak. Padahal, ada pegawai yang masa kerjanya sudah berlangsung belasan tahun, namun statusnya tetap sebagai pegawai kontrak.

"Nah bahkan ada yang kontraknya sampai 17 tahun kerja tapi masih kontrak. Harusnya sudah jadi karyawan tetap. Karena memang kita bekerja di sektor core business. Nggak boleh jadi karyawan kontrak," urainya.

Sebelumnya para korban PHK Lion berdemo di kantor Lion, Senin (13/7), merek menuntut kepada pihak Lion Air agar segera membayarkan tiga bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pihak Lion Air agar segera membayarkan sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dari yang seharusnya sebesar upah minimum kota (UMK) Rp4,1 juta. Selain itu pihaknya juga meminta Lion Air membayarkan pesangon kepada para pekerja yang diberhentikan secara sepihak.

Pada Kamis (9/7) Lion Group sempat memberikan pernyataan untuk kembali mempekerjakan 2.600 pekerja yang sebelumnya tak diperpanjang masa kontraknya. Langkah ini diambil lantaran Lion memandang adanya tren permintaan perjalanan udara yang terus tumbuh.

"Untuk itu, Lion Air Group memberikan kesempatan kepada kurang lebih 2.600 orang (tenaga kerja) yang sebelumnya tidak diperpanjang masa kontrak kerja untuk dapat bekerja kembali, seiring dengan peningkatan operasional," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/20).

Lion Group sebelumnya juga menegaskan melalui Danang Mandala Prihantoro, bahwa kebijakan yang ditempuh bukan sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK), tapi pengakhiran pekerja kontrak.

"Mengenai hal tersebut bukan pemutusan hubungan kerja (PHK), jadi pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang," kata Danang kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7/20).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bantah PHK, Lion Air Pangkas 2.600 Karyawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular