Ada Gejolak di Lion Air, 2.600 Pekerja yang Di-PHK Ngamuk

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 July 2020 12:37
Puluhan pekerja geruduk kantor Lion Air. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: Puluhan pekerja geruduk kantor Lion Air. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberhentian pekerja Lion Air Group secara besar-besaran memicu aksi unjuk rasa pada Senin (13/7/20). Para pekerja menuntut hak-haknya untuk dipenuhi oleh Lion Air Group.

Koordinator Aksi, Awal Nur Rizki menyebut bahwa pihaknya merasa diberhentikan secara sepihak. Upaya dialog sudah beberapa kali dilakukan, namun menemui jalan buntu.

"Saya sudah mengajukan Bipartit 1 dan Bipartit 2 kan sebelum melakukan aksi ini. Hasilnya deadlock dan yang kita temui pun, kita ngebayangin direktur utama yang menemui kita, cuma yang kita temui cuma staf HRD biasa dan mereka tidak bisa menjamin mengenai tuntutan kita," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/7/20).

Alhasil, akhirnya mereka harus berunjuk rasa di kantor Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Juli 2020. Pihaknya mendesak manajemen membayarkan hak-hak pekerja yang telah diberhentikan.

Karyawan yang diberhentikan sebagian besar berasal di bagian porter dan operator lapangan. Mereka yang diberhentikan terdapat sekitar 900 orang. Mereka ada yang bekerja tahunan hingga belasan tahun yang tetap berstatus pegawai outsourcing dan kontrak.

Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) turut mendampingi para korban PHK sepihak Lion Air Group. Angga Saputra, Ketua Departemen Organising FSPBI, mengatakan, FSPBI dan pekerja alih daya Lion Air sudah menjalin komunikasi seiring ruang lingkup federasi yang menaungi persoalan-persoalan yang ada di bandara.

"Kami sudah berkomunikasi cukup lama dengan kawan-kawan pekerja outsourcing yang terdampak pemberhentian oleh Lion Air. Oleh karena itu, FSPBI akan support penuh aksi menuntut hak yang memang harus diterima oleh kawan-kawan," ujarnya.

Adapun hak-hak yang diminta kepada pihak Lion Air agar segera membayarkan tiga bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pihak Lion Air agar segera membayarkan sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dari yang seharusnya sebesar upah minimum kota (UMK) Rp4,1 juta. Selain itu pihaknya juga meminta Lion Air membayarkan pesangon kepada para pekerja yang diberhentikan secara sepihak.

Pada Kamis (9/7) Lion Group  sempat memberikan pernyataan untuk kembali mempekerjakan 2.600 pekerja yang sebelumnya tak diperpanjang masa kontraknya. Langkah ini diambil lantaran Lion memandang adanya tren permintaan perjalanan udara yang terus tumbuh.

"Untuk itu, Lion Air Group memberikan kesempatan kepada kurang lebih 2.600 orang (tenaga kerja) yang sebelumnya tidak diperpanjang masa kontrak kerja untuk dapat bekerja kembali, seiring dengan peningkatan operasional," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/20).

Lion Group sebelumnya juga menegaskan melalui Danang Mandala Prihantoro, bahwa kebijakan yang ditempuh bukan sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK), tapi pengakhiran pekerja kontrak.

"Mengenai hal tersebut bukan pemutusan hubungan kerja (PHK), jadi pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang," kata Danang kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7/20).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bantah PHK, Lion Air Pangkas 2.600 Karyawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular