Penumpang Batik Rusak Jendela Pesawat Terancam Denda Rp 2,5 M

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 July 2023 20:24
Bandara Juanda Surabaya mengalami gangguan pada landasan pacu saat Batik Air hendak take off. Sejumlah pesawat mengalihkan rute dengan mendarat di Bali. Foto: (Dok. Batik Air)
Foto: Bandara Juanda Surabaya mengalami gangguan pada landasan pacu saat Batik Air hendak take off. Sejumlah pesawat mengalihkan rute dengan mendarat di Bali. Foto: (Dok. Batik Air)

Jakarta, CNBC Indonesia - Batik Air angkat suara mengenai peristiwa penumpang yang rusak kaca pesawat penerbangan ID - 6242 rute Jakarta ke Gorontalo. Penumpang itu terancam penjara 15 tahun dengan ancaman denda Rp 2,5 miliar.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan peristiwa itu berlangsung pada Rabu (12/7/2023), keberangkatan pukul 03.55 WIB Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Djalaluddin. Pesawat itu membawa 6 (enam) kru pesawat dan 126 tamu (penumpang) itu

Kemudian, Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base).

"Karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi nomor 24C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," jelas Danang dalam keterangan, Jumat (14/7/2023).

Kru yang bertugas, lanjut Danang, telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak
berhasil.

Pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Danang menegaskan Seluruh tamu penerbangan ID-6242 telah diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut sehubungan dengan persiapan kembali penerbangan ID-6242.

Dampak dari kejadian itu, penumpang kategori membahayakan penerbangan seperti MS dapat menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan serta membuat penerbangan mengalami keterlambatan pada rute Jakarta - Gorontalo dan Gorontalo - Jakarta, serta rotasi pesawat berikutnya.

Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan
ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Asap & Ledakan Mesin Pesawat, Batik Air Buka Suara!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular