Internasional

AS-China Panas Lagi soal Hong Kong, Washington Siapkan Sanksi

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
02 July 2020 12:45
Pro-China supporters hold Chinese and Hong Kong national flags during a rally to celebrate the approval of a national security law for Hong Kong, in Hong Kong, Tuesday, June 30, 2020. Hong Kong media are reporting that China has approved a contentious law that would allow authorities to crack down on subversive and secessionist activity in Hong Kong, sparking fears that it would be used to curb opposition voices in the semi-autonomous territory. (AP Photo/Kin Cheung)
Foto: China sahkan hukum keamanan nasional Hong Kong (AP/Kin Cheung)

Jakarta, CNBC IndonesiaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) sepakat untuk menjatuhkan sanksi keras terhadap pejabat China dan polisi Hong Kong. Keputusan yang disepakati dengan suara bulat pada Rabu (1/7/2020) itu, diambil setelah China memberlakukan undang-undang keamanan Hong Kong yang kontroversial.

"Apa yang sangat menyedihkan tentang hal itu adalah bahwa rezim China hanya berpikir bahwa mereka dapat bertindak dengan impunitas dan menekan semangat demokrasi," kata Ketua DPR Nancy Pelosi di hadapan sidang DPR.

"Jika kita menolak untuk berbicara tentang hak asasi manusia di China karena kepentingan komersial, kita kehilangan semua otoritas moral untuk berbicara tentang hak asasi manusia di tempat mana pun di dunia."

Sebelumnya pada pekan lalu, keputusan untuk menjatuhkan sanksi pada China atas langkahnya meloloskan UU Keamanan Nasional Hong Kong, telah mendapat dukungan senat AS. Namun, karena ada beberapa perubahan teknis, senat memutuskan untuk memberlakukan pemungutan suara ulang atas keputusan itu.

UU Keamanan Nasional Hong Kong yang diresmikan China pada Selasa, akan memungkinkan pemerintah pusat memutuskan hukuman bagi warga Hong Kong yang dianggap melakukan kegiatan kriminal terkait subversi, pemisahan diri dan tindakan-tindakan pembangkangan lainnya di Hong Kong.

Langkah yang jelas memperkuat kendali China atas Hong Kong itu banyak ditentang. Sebab, langkah itu telah menyalahi aturan, di mana Hong Kong yang meski merupakan wilayah milik China, seharusnya memiliki kebebasan hukum sendiri yang tidak bisa diatur China.

Kebebasan Hong Kong itu merupakan buah kesepakatan antara China dengan Inggris pada saat Inggris mengembalikan Hong Kong ke China pada 1997. Bukan hanya soal kebebasan hukum, di bawah aturan "satu negara, dua sistem" itu, kebebasan berpendapat dan otonomi Hong Kong juga disepakati. Kebebasan ini dimiliki Hong Kong hingga 50 tahun sejak tahun penyerahan.

Seperti yang banyak dispekulasikan para pakar, UU Keamanan Nasional Hong Kong akan memberi China jalan untuk menindak warga Hong Kong manapun yang dianggapnya membahayakan atau merugikan China.

Salah satu hukuman yang diberikan bisa berupa penjara seumur hidup.

"China terus menggunakan keamanan nasional sebagai alasan untuk mengatakan, "Saya tidak harus mematuhi aturan apa pun. Saya dapat menangkap Anda tanpa perlu penjelasan,"" kata Robert Koepp, pendiri dan kepala sekolah di Geoeconomix.

China sendiri sebelumnya mengatakan bahwa UU itu disepakati juga dengan tujuan untuk melindungi kemakmuran jangka panjang kota dari demonstrasi parah yang sudah terjadi di Hong Kong sejak tahun lalu.

Sayangnya, para pakar menganggap hal itu akan membawa dampak sebaliknya. "Kami tidak mengharapkan serangan frontal skala penuh ini," kata legislator Hong Kong Claudia Mo. "Beijing jelas berpikir ini akan menjadi pukulan mematikan bagi gerakan demokrasi Hong Kong. ... Ini adalah akhir dari Hong Kong seperti yang kita ketahui."


(res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhir Sedih Hong Kong? China Sahkan UU Keamanan Nasional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular