Internasional

Akhir Sedih Hong Kong? China Sahkan UU Keamanan Nasional

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
01 July 2020 09:24
A Chinese national flag and a Hong Kong flag flutter at the Government of Hong Kong Special Administrative Region office building in Beijing, Tuesday, June 30, 2020. Hong Kong media are reporting that China has approved a contentious law that would allow authorities to crack down on subversive and secessionist activity in Hong Kong, sparking fears that it would be used to curb opposition voices in the semi-autonomous territory. (AP Photo/Andy Wong)
Foto: China sahkan hukum keamanan nasional Hong Kong. (AP/Andy Wong)

Jakarta, CNBC IndonesiaChina telah resmi memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong pada Selasa (30/6/2020). UU yang telah banyak ditentang tersebut akan memungkinkan China untuk menjatuhkan hukuman bagi warga Hong Kong yang melakukan "kejahatan" seperti upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Tidak tanggung-tanggung, salah satu hukumannya bisa berupa dipenjara hingga seumur hidup. UU Keamanan Nasional Hong Kong itu sendiri ditentang sebagian masyarakat di bekas otonomi Inggris itu, karena akan memungkinkan China untuk memperkuat pengaruhnya atas wilayah yang otonom tersebut.

Meski demikian, Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, meminta semua pihak menghormati keputusan China, terutama negara-negara yang menentang UU ini seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris. Ia menjamin UU tidak akan merusak kebebasan ataupun pengadilan independen Hong Kong.

"Masyarakat internasional agar menghormati hak negara kami untuk menjaga keamanan nasional," katanya dalam sebuah pesan video kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, sebagaimana dilaporkan Reuters.

Sebagai tanggapan atas ancaman otoritas kota untuk mengerahkan petugas keamanan, aktivis terkemuka Joshua Wong dari kelompok pro-demokrasi Demosisto dan kelompok pro-demokrasi lainnya, mengatakan mereka akan bubar dari barisan protes.

Sementara itu, saat pengesahan dilakukan China, demonstrasi kembali terjadi di Hong Kong. Bahkan Rabu (1/7/2020), pihak berwenang disebut media lokal menyiagakan 4.000 petugas auntuk menangani demo.

Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus China yang memiliki hukum dan pemerintahan sendiri. Hal ini tercantum dalam aturan "satu negara, dua sistem" yang disepakati China dan Inggris menjelang dikembalikannya Hong Kong 1 Juli 1997.

Sementara itu, AS menyayangkan langkah China. Melalui Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, AS berujar ini adalah hari yang menyedihkan bagi Hong Kong.

"Hari ini menandai hari yang menyedihkan bagi Hong Kong, dan bagi orang-orang yang mencintai kebebasan di seluruh China," katanya ketika Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong..

AS sendiri sudah menegaskan akan menghapus hak istimewa Hong Kong karena aturan ini. Sebelumnya sejumlah perlakuan khusus diberikan pada wilayah itu.

Per Senin, AS menyetop ekspor produk pertahanan. Dan, membatasi akses pusat keuangan Asia itu ke produk-produk teknologi tinggi.


(res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uni Eropa Warning China, Ada Apa Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular