
Hong Kong 'Membara' Lagi, 370 Pengunjuk Rasa Ditangkap

Jakarta, CNBC Indonesia - Kondisi Hong Kong sepertinya sedang tak stabil. Sejak diputuskan penerapan UU Keamanan Nasional oleh China per 1 Juli kemarin, 370 orang yang menentang aturan kontroversial itu resmi ditangkap.
Dikutip dari AFP, sebanyak 10 orang resmi diamankan dengan aturan UU Keamanan Nasional. Mereka disebut melanggar UU, dengan mengenalkan simbol politik tertentu yang ilegal ditunjukkan, seperti dukungan bagi kemerdekaan Hong Kong, Taiwan, Xinjiang dan Tibet.
Hal ini terjadi Rabu kemarin saat ribuan orang turun ke jalan menentang aturan baru tersebut pada saat peringatan ulang tahun Hong Kong ke China. Sebelumnya Hong Kong adalah koloni Inggris yang dikembalikan ke China tahun 1997.
Saat unjuk rasa terjadi, polisi menggunakan meriam air, semprotan merica dan gas air mata untuk membubarkan massa. Dalam protes yang berujung rusuh itu, polisi menyebut tujuh petugas terluka, termasuk satu orang yang mengalami penikaman.
![]() Journalists run as police fire water cannons during a march against the new national security law on the anniversary of Hong Kong's handover to China from Britain in Hong Kong, Wednesday, July. 1, 2020. Hong Kong marked the 23rd anniversary of its handover to China in 1997, and just one day after China enacted a national security law that cracks down on protests in the territory. (AP Photo/Kin Cheung) |
"Advokasi kemerdekaan Hong Kong bertentangan dengan hukum," kata Menteri Keamanan Hong Kong John Lee pada wartawan.
Sementara menurut pengunjuk rasa menilai rezim adalah teror. "Apa yang ingin dilakukan rezim otoriter adalah untuk meneror rakyat," kata seorang pemrotes Chris To.
Sevelumnya, UU Keamanan Nasional mendapat persetujuan Parlemen China bulan lalu. Kemarin, UU ini resmi disahkan parlemen Hong Kong dan berlaku.
Ada beberapa poin dari isi UU. Berikut rinciannya:
* Kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing dapat dihukum seumur hidup di penjara.
* Kegiatan agen keamanan nasional baru dan personelnya di Hong Kong tidak akan berada di bawah yurisdiksi pemerintah lokal.
* Pemerintah pusat di Beijing memiliki tanggung jawab utama untuk urusan keamanan nasional di Hong Kong.
* Siapa pun yang dihukum karena melanggar undang-undang keamanan tidak akan diizinkan mengikuti pemilihan di Hong Kong.
* Hak dan kebebasan, termasuk kebebasan berbicara, pers, publikasi, pertemuan dan demonstrasi, akan dilindungi sesuai dengan hukum.
* Perusahaan atau grup yang melanggar hukum keamanan nasional akan didenda dan operasinya dapat ditangguhkan.
* Merusak kendaraan dan peralatan transportasi tertentu akan dianggap sebagai tindakan terorisme.
* Pihak berwenang dapat mengawasi dan menyadap orang yang dicurigai membahayakan keamanan nasional.
* Hukum akan berlaku untuk penduduk tetap dan tidak tetap Hong Kong.
* Undang-undang mengatakan manajemen LSM asing dan kantor berita di Hong Kong akan diperkuat.
* Pemimpin Hong Kong akan menunjuk hakim untuk kasus keamanan nasional berdasarkan hukum
* Properti yang terkait dengan kejahatan berdasarkan undang-undang dapat dibekukan atau disita
* Otoritas China Daratan akan menjalankan yurisdiksi dalam kasus-kasus "kompleks" seperti yang melibatkan negara asing, atau situasi serius yang menimbulkan ancaman besar atau segera terhadap keamanan nasional.
![]() Protesters set up defense shield using umbrellas on a road during against the new national security law march of Hong Kong's handover to China from Britain in Hong Kong, Wednesday, July. 1, 2020. Hong Kong marked the 23rd anniversary of its handover to China in 1997, and just one day after China enacted a national security law that cracks down on protests in the territory. (AP Photo/Vincent Yu) |
China sendiri menilai UU ini akan membawa Hong Kong pada stabilitas. Pemimpin Hong Kong Carrie Lam juga yakin UU tak akan membuat otonomi wilayah itu berkurang sedikitpun.
China menyinyalir, UU menargetkan kelompok yang disebut "pembuat onar". China juga meminta negara asing tak ikut campur.
Sebelumnya AS mencabut hak istimewa Hong Kong berdagang dengan Washington karena menilai tak ada otonomi lagi di kota itu. Inggris kemarin mengumumkan akan menerima warga Hong Kong untuk jadi warga negaranya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaga Kedaulatan China, Tentara Garnisun Siaga di Hong Kong
