
Duh! Anti China, Remaja 16 Tahun Ditangkap di Hong Kong

Jakarta, CNBC Indonesia - Empat siswa ditangkap karena memosting sesuatu yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional China di media sosial sebagaimana diberitakan Kamis (30/7/2020).
Para siswa yang salah satunya berusia 16 tahun itu, ditangkap pada Rabu oleh unit keamanan nasional baru kepolisian Hong Kong, yang dibentuk setelah China memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial bulan lalu.
Keempat siswa yang ditangkap adalah mantan anggota Student Localism, sebuah kelompok pro-kemerdekaan yang mengumumkan pembubarannya sehari sebelum undang-undang keamanan nasional yang baru diberlakukan.
"Polisi mengingatkan publik bahwa dunia maya Internet bukanlah ruang virtual di luar hukum," kata pasukan itu dalam pernyataan ditulis AFP.
"Siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum, baik di dunia nyata atau di dunia maya, bertanggung jawab atas penuntutan pidana."
Penangkapan itu menambah rasa ketakutan yang semakin mendalam di Hong Kong bahwa kebebasan warganya dalam berbicara mulai terkikis, kata para juru kampanye demokrasi itu. Sebelumnya, kebebasan berbicara di Hong Kong telah dijamin di bawah aturan "satu negara, dua sistem".
Polisi mengatakan tiga pria dan satu wanita, yang berusia antara 16 sampai 21, ditangkap dengan tuduhan mengorganisir dan menghasut pemisahan diri melalui komentar yang dibuat di pos media sosial setelah undang-undang itu berlaku.
"Mereka ingin menyatukan semua kelompok independen di Hong Kong untuk maksud mempromosikan kemerdekaan Hong Kong," kata Li Kwai-wah, dari unit keamanan nasional baru kepolisian, kepada wartawan.
Rekaman yang diposting online menunjukkan polisi berpakaian preman menggiring Tony Chung, mantan pemimpin Student Localism yang berusia 19 tahun, yang tangannya diikat ke belakang.
Pelajar dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam penangkapan itu, menyebutnya mirip dengan aksi penindasan politik yang marak di China.
"Hong Kong telah jatuh ke dalam era teror putih," kata Serikat Mahasiswa dari Institusi Tinggi, yang mewakili 13 serikat mahasiswa, dalam sebuah pernyataan kemarin.
"Sangat jelas bahwa semakin banyak warga Hong Kong harus menanggung ... teror komunis."
Aksi penangkapan itu juga mendapat kritik dari Nathan Law, seorang juru kampanye demokrasi yang diasingkan setelah undang-undang itu diberlakukan.
"Teror putih (White Teror), politik ketakutan tersebar di Hong Kong," katanya di Twitter. White terror sendiri merupakan idiom China untuk menggambarkan tindakan penganiayaan politik.
(res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kongres AS Dukung Aksi Pro Demokrasi Hong Kong
