Hong Kong Penuh Keributan, Ini Posisi RI?

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
14 August 2020 07:12
Pro-China supporters hold Chinese and Hong Kong national flags during a rally to celebrate the approval of a national security law for Hong Kong, in Hong Kong, Tuesday, June 30, 2020. Hong Kong media are reporting that China has approved a contentious law that would allow authorities to crack down on subversive and secessionist activity in Hong Kong, sparking fears that it would be used to curb opposition voices in the semi-autonomous territory. (AP Photo/Kin Cheung)
Foto: China sahkan hukum keamanan nasional Hong Kong (AP/Kin Cheung)

Jakarta, CNBC IndonesiaPemerintah Indonesia memantau dengan dekat situasi terakhir yang terjadi di Hong Kong setelah China menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional di kota miliknya itu pada akhir Juni lalu.

Apa lagi Hong Kong merupakan rumah bagi banyak imigran asal Indonesia, kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dalam press briefing di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

"Pemerintah Indonesia memantau dengan dekat situasi terakhir yang ada di Hong Kong mengingat terdapat lebih dari 170.000 warga negara Indonesia yang menetap dan bekerja di sana." kata Judha.

Terkait posisi Indonesia, Judha mengatakan Indonesia mengakui prinsip "One Country, Two Systems" atau "Satu Negara, Dua Sistem" yang mengatur hubungan antara China dan Hong Kong sebagai negara dan sebuah wilayah administratif khusus.

Sebagaimana diketahui, pasca Hong Kong dikembalikan Inggris ke China pada 1 Juli 1997, kota itu sejak itu memiliki otonomi sendiri dari China. Di mana di bawah aturan One Country, Two Systems, Hong Kong memiliki sejumlah kebebasan yang tidak dimiliki China. Kebebasan itu termasuk kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat.

Selain itu, di bawah aturan itu Hong Kong juga berhak memiliki pemerintahan dan hukum yang independen dai China hingga 50 tahun sejak tahun kesepakatan.

Namun, sejak China menerapkan UU Keamanan Nasional, banyak pengamat dan negara Barat yang marah karena langkah China dianggap telah membuat Hong Kong kehilangan hak-hak istimewanya tersebut. Salah satu negara itu adalah Amerika Serikat (AS). AS bahkan telah menerapkan sanksi pada China karena menerapkan UU tersebut.

Menanggapi masalah itu, Judha mengatakan Indonesia selalu menegaskan agar semua negara menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

"Terkait itu juga Indonesia menekankan tentang pentingnya menjunjung tinggi dan menjamin pemenuhan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Terkait dengan perlindungan warga negara Indonesia yang ada di Hong Kong, pemerintah Indonesia melalui KJRI kita di Hong Kong selalu berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan warga negara kita di sana.

"KJRI Hong Kong senantiasa melakukan koordinasi dengan Departemen Ketenagakerjaan dan juga otoritas kesehatan yang ada di Hong Kong untuk memastikan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terutama terkait dengan penyebaran COVID-19," paparnya.


(res/res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! China Resmi Setujui UU Keamanan Nasional di Hong Kong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular