
Sempat Molor, Harga Gas Industri US$ 6 Berlaku Juni Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan implementasi aturan mengenai harga gas untuk industri menjadi US$ 6 per million metrik british thermal unit (MMBTU) baru akan diterapkan pada bulan ini.
Ini molor dua bulan sejak ketentuan ini ditetapkan oleh pemerintah pada bulan April lalu. Kepala Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bukhori Muslim mengatakan kementerian tengah berupaya untuk mendorong penerapan Peraturan Menteri ESDM nomor 8 Tahun 2020 ini agar harga jual gas ke industri segera turun.
"Jadi memang meskipun di regulasi Permen 8 tahun 2020 ini dikasih waktu hanya satu bulan tapi mungkin harapannya satu bulan ini bisa di-push atau diupayakan meskipun dalam kenyataannya ya mungkin molor ya. Kemudian kalau kita lihat di dalam ketentuan Permen nomor 8 tahun 2020 bahwa memang implementasi ini kan berlaku sejak ditetapkan kalau tidak salah 13 April 2020 ya. Nah, ini diharapkan Juni ini sudah implementasi," kata Bukhori dalam webinar, Senin (15/6/2020).
Dia menjelaskan, dalam penerapannya memang aturan ini cukup banyak mengalami kendala, terutama dalam hal amandemen kontrak baik itu kontrak di hulu maupun di hilir.
Di samping itu, dalam memberikan keringan ini untuk industri, antar kementerian juga perlu berkoordinasi dengan kementerian ini. Pasalnya relaksasi harga gas untuk industri tertentu ini diharapkan akan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian.
"Pada saat Kementerian ESDM menerima usulan kementerian perindustrian tentunya kita juga akan melakukan verifikasi. Menteri ESDM mengkoordinasikan secara internal tentunya kalau dari aspek masukan dengan SKK migas, kemudian Direktorat pembinaan usaha hulu, dengan Kementerian Keuangan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam upaya untuk menurunkan harga gas ini kementerian harus bekerja sama dengan semua pihak, termasuk koordinasi antar kementerian.
"Untuk tahun 2020 ini mekanisme penurunan harga gas ini kan karena memang harapan daripada RI 1 ini kan harga di-plant gate kan 6 [dolar Amerika Serikat] ya. Artinya memang semua pihak harus ikut berkontribusi, bagaimana baik dari sisi hulu kemudian mainstream maupun downstream itu diharapkan juga ikut berkontribusi," kata Bukhori dalam webinar, Senin (15/6/2020).
Namun demikian, dia menekankan kendati saat ini aturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri telah keluar, hal ini tidak berpengaruh pada pendapatan kontraktor meski harga gas yang dijual lebih rendah.
"Jadi meskipun ini memang banyak kalau bisa dibilang tarik ulur kemudian ada juga yang merasa dirugikan, ada yang merasa diuntungkan, artinya memang itu memang risiko dari kebijakan pemerintah yang memang diharapkan mungkin kan pemerintah melihatnya lebih luas secara komprehensif untuk semua kepentingan bukan hanya di badan usaha kemudian juga untuk kepentingan industri yang masuk untuk sementara ini kan yang masuk dalam kategori ada 7 kriteria industri," jelas dia.
(gus)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ribut Harga Gas Industri, Kontraktor Migas Bakal Dikorbankan?