
Tarif Gas 430 Perusahaan Siap Turun , Menperin Minta 325 Lagi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 March 2020 15:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar industri yang mendapatkan insentif berupa penurunan harga gas bisa menunjukkan kinerja optimal sebagai bagian dari kompensasi.
Pesan tersebut disampaikan kepada jajaran menteri saat kepala negara memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
"Presiden telah menyampaikan, beliau menginstruksikan kita semua jangan sampai kita melindungi suatu hulu yang tidak efisien yang kemudian menyebabkan seluruh perekonomian hilirnya menanggung beban," kata Jokowi.
Berdasarkan skenario Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penurunan harga gas kepada industri baru bisa dilakukan apabila ada kompensasi yang ditanggung industri.
"Bapak Presiden menggaris bawahi pada pembukaan bahwa kinerja perusahaan yang mendapatkan insentif ini tentu harus dilihat," jelasnya.
Sri Mulyani menegaskan, insentif penurunan harga gas hanya diberikan kepada industri yang memiliki kinerja apik, sehingga bisa memberikan dampak lebih terhadap perekonomian secara keseluruhan.
"Ini menjadi satu kriteria bahwa perusahaan yang akan mendapat insentif adalah mereka yang memiliki kinerja yang akan membaik, sehingga support kepada mereka memberikan dapak positif kepada perusahaan," katanya.
"Baik dalam bentuk kinerja perusahaan tersebut, yaitu dalam bentuk profit margin, kesempatan penciptaan lapangan kerja, dan dari sisi pembayaran pajak tentu pada akhirnya," jelasnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menambahkan harga gas US$ 6 per MMBTU merupakan amanat Perpres tahun 2017. Sejak aturan diterbutkan, diusulan 88 perusahaan bisa nikmati harga gas tersebut.
Jumlah tersebut kini ditambah jadi 430 perusahaan untuk industri yang sektornya diatur di Pepres tersebut.
"Di luar itu kemenperin juga usulkan tambahan industri sebanyak 325 perusahaan yang belum masuk di Perpres, seperti kertas dan pulp, ban, dan sebagainya."
Agus mengatakan presiden sudah sepakat tambahan industri tersebut. Dengan begini, diproyeksi kebutuhan gas di 2020 mencapai 2.400 MMSCFD dan tahun depan bisa naik jadi 2.600 MMSCFD.
(gus) Next Article ESDM Kaji 2 Opsi Tekan Harga Gas, Impor Tak Masuk!
Pesan tersebut disampaikan kepada jajaran menteri saat kepala negara memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
"Presiden telah menyampaikan, beliau menginstruksikan kita semua jangan sampai kita melindungi suatu hulu yang tidak efisien yang kemudian menyebabkan seluruh perekonomian hilirnya menanggung beban," kata Jokowi.
"Bapak Presiden menggaris bawahi pada pembukaan bahwa kinerja perusahaan yang mendapatkan insentif ini tentu harus dilihat," jelasnya.
Sri Mulyani menegaskan, insentif penurunan harga gas hanya diberikan kepada industri yang memiliki kinerja apik, sehingga bisa memberikan dampak lebih terhadap perekonomian secara keseluruhan.
"Ini menjadi satu kriteria bahwa perusahaan yang akan mendapat insentif adalah mereka yang memiliki kinerja yang akan membaik, sehingga support kepada mereka memberikan dapak positif kepada perusahaan," katanya.
"Baik dalam bentuk kinerja perusahaan tersebut, yaitu dalam bentuk profit margin, kesempatan penciptaan lapangan kerja, dan dari sisi pembayaran pajak tentu pada akhirnya," jelasnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menambahkan harga gas US$ 6 per MMBTU merupakan amanat Perpres tahun 2017. Sejak aturan diterbutkan, diusulan 88 perusahaan bisa nikmati harga gas tersebut.
Jumlah tersebut kini ditambah jadi 430 perusahaan untuk industri yang sektornya diatur di Pepres tersebut.
"Di luar itu kemenperin juga usulkan tambahan industri sebanyak 325 perusahaan yang belum masuk di Perpres, seperti kertas dan pulp, ban, dan sebagainya."
Agus mengatakan presiden sudah sepakat tambahan industri tersebut. Dengan begini, diproyeksi kebutuhan gas di 2020 mencapai 2.400 MMSCFD dan tahun depan bisa naik jadi 2.600 MMSCFD.
(gus) Next Article ESDM Kaji 2 Opsi Tekan Harga Gas, Impor Tak Masuk!
Most Popular