
Sah! 1 April Harga Gas US$ 6 per MMBTU Berlaku
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
19 March 2020 15:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menetapkan, per 1 April 2020 harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangg Hartarto.
"Penurunan ini dilakukan dengan skema penurunan bagian pemerintah, DMO atau pun impor [gas]," kata Airlangga dalam keterangan resminya lewat rekaman suara yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (18/3/2020).
Kebijakan yang diputuskan tersebut, kata Airlangga merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016, yakni tentang penetapan harga gas bumi.
"Sehingga industri yang mendapatkan penurunan harga gas tidak hanya industri, tapi juga untuk pembangkit listrik dalam hal ini PLN," kata Airlangga melanjutkan.
Secara rinci, Airlangga mengatakan, pemerintah memutuskan harga gas di hulu industri akan berkisar US$4 sampai US$4,5 MMBTU. Sementara di transmisi sekitar US$1,5 hingga US$2 MMBTU.
Berdasarkan Perpres 40/2016, penurunan harga gas industri akan segera dimanfaatkan oleh tujuh industri yang diatur di dalamnya. Namun,dalam ketentuan baru, Airlangga mengatakan pemerintah menambahkan pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN agar bisa menikmati harga gas industri tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yaitu pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet. Totalnya, mencapai 88 perusahaan.
Namun, pemerintah akan menambahkan sekitar 430 perusahaan lagi agar bisa mendapat harga gas sebesar US$6 MMBTU. Ia menekankan 430 perusahaan ini merupakan korporasi yang bergerak di tujuh bidang industri sesuai beleid hukum pemerintah.
"Di luar itu, kami dari Kementerian Perindustrian juga mengusulkan tambahan perusahaan sebanyak 325 perusahaan dari industri yang belum masuk ke dalam Perpres 40/2016, misalnya kertas, pulp, ban, dan sebagainya," ungkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan harga gas industri tentu akan memberi dampak besar ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, kebijakan itu akan mempengaruhi besaran alokasi anggaran subsidi dari pemerintah.
Sayangnya, bendahara negara belum bisa merinci seberapa besar dampak penurunan harga gas industri ke anggaran negara. Namun, menurutnya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana roda industri bisa memberi sumbangan yang lebih besar ke perekonomian nasional secara menyeluruh.
(hoi/hoi) Next Article ESDM Kaji 2 Opsi Tekan Harga Gas, Impor Tak Masuk!
"Penurunan ini dilakukan dengan skema penurunan bagian pemerintah, DMO atau pun impor [gas]," kata Airlangga dalam keterangan resminya lewat rekaman suara yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (18/3/2020).
Kebijakan yang diputuskan tersebut, kata Airlangga merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016, yakni tentang penetapan harga gas bumi.
"Sehingga industri yang mendapatkan penurunan harga gas tidak hanya industri, tapi juga untuk pembangkit listrik dalam hal ini PLN," kata Airlangga melanjutkan.
Secara rinci, Airlangga mengatakan, pemerintah memutuskan harga gas di hulu industri akan berkisar US$4 sampai US$4,5 MMBTU. Sementara di transmisi sekitar US$1,5 hingga US$2 MMBTU.
Berdasarkan Perpres 40/2016, penurunan harga gas industri akan segera dimanfaatkan oleh tujuh industri yang diatur di dalamnya. Namun,dalam ketentuan baru, Airlangga mengatakan pemerintah menambahkan pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN agar bisa menikmati harga gas industri tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yaitu pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet. Totalnya, mencapai 88 perusahaan.
Namun, pemerintah akan menambahkan sekitar 430 perusahaan lagi agar bisa mendapat harga gas sebesar US$6 MMBTU. Ia menekankan 430 perusahaan ini merupakan korporasi yang bergerak di tujuh bidang industri sesuai beleid hukum pemerintah.
"Di luar itu, kami dari Kementerian Perindustrian juga mengusulkan tambahan perusahaan sebanyak 325 perusahaan dari industri yang belum masuk ke dalam Perpres 40/2016, misalnya kertas, pulp, ban, dan sebagainya," ungkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan harga gas industri tentu akan memberi dampak besar ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, kebijakan itu akan mempengaruhi besaran alokasi anggaran subsidi dari pemerintah.
Sayangnya, bendahara negara belum bisa merinci seberapa besar dampak penurunan harga gas industri ke anggaran negara. Namun, menurutnya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana roda industri bisa memberi sumbangan yang lebih besar ke perekonomian nasional secara menyeluruh.
(hoi/hoi) Next Article ESDM Kaji 2 Opsi Tekan Harga Gas, Impor Tak Masuk!
Most Popular