
Larangan Mudik Berakhir, Masih Perlu Surat Izin Keluar-Masuk?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat menerbitkan aturan baru terkait pengendalian transportasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan.
Di sisi lain, khusus di DKI Jakarta masih terdapat aturan lain yang beririsan yakni Pergub DKI No 47 Tahun 2020 Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Pergub tersebut memuat ketentuan, salah satunya mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sampai saat ini, setiap warga yang bepergian dari dan menuju Jakarta tetap diwajibkan mengantongi SIKM setidaknya selama masa PSBB transisi. Cara mendapatkan SIKM klik di sini.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas hal tersebut.
"Saya ingin menjawab yang berkaitan dengan SIKM. SIKM adalah produk yang dikeluarkan oleh DKI untuk agar masyarakat itu izin masuk dan keluar Jakarta. Untuk itu secara khusus kita sudah rapat dengan Gubernur DKI, dan protokol kesehatannya sudah dilakukan," kata Budi Karya dalam jumpa pers, Selasa (9/6/20).
Sejauh ini, dia menegaskan bahwa langkah-langkah penindakan juga masih dilakukan. Kemenhub dilibatkan melalui masing-masing sektor moda transportasi.
"Jadi siapa saja yang boleh masuk, bagaimana pencegahannya sudah kami bahas di sektor darat, sektor udara. Dan Pemda DKI akan menugaskan beberapa petugas di bandara, di check point dan sebagainya. Intinya sudah kami koordinasikan," urainya.
Selain menerbitkan PM No 41 2020, Kemenhub juga menerbitkan surat edaran melalui masing-masing Dirjen dan Kepala Badan sebagai rincian aturan secara lebih teknis. Budi Karya mengakui, semua yang tertuang dalam peraturan ini masih bisa berubah sewaktu-waktu.
"Apa yang kita masukan dalam PM ini dan SE itu dinamis. Karena memang kita mengukur, kan kejadian ini belum pernah terjadi. Kalau yang lain kan berulang, seperti lebaran itu berulang, dan sebagainya, di kita bisa melihat. Tapi Covid-19 belum pernah terjadi. Harapan kita memang cepat memenangkan atau menyelesaikan ini sehingga ada justifikasi baru tentang suatu hal yang pasti," katanya.
Terkait SIKM ini pihak KAI juga masih menjadikannya sebagai syarat bagi calon penumpang kereta luar biasa (KLB) dari dan menuju Jakarta. VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, operasional KLB diperpanjang sampai 11 Juni.
"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (8/6/20).
KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung - Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Joni menegaskan, untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," tegas Joni.
Adapun bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik