
Anies Larang Orang Keluar-Masuk DKI, Catat Cara Dapat Izinnya
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 May 2020 04:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, larangan ini tak berarti menutup rapat-rapat, karena ada orang-orang tertentu. Larangan ini dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi.
Selain itu, pekerja tol, logistik dan kesehatan juga dikecualikan dari aturan ini. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah juga mendapatkan pengecualian.
Untuk orang dan pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk atau keluar dari wilayah tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Perizinan tersebut guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id Pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Laman tersebut cukup dikenal oleh masyarakat sebagai aplikasi daring pelayanan perizinan dan nonperizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang cepat, mudah, transparan dan sederhana.
"JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu yang dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di download di Appstore dan Playstore," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (22/5).
Persyaratan yang harus dipersiapakan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM, khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, di antaranya:
Format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO.
Ia menambahkan agar setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang Benar dan Sah dalam mengajukan permohonan perizinan dan nonperzinan melalui aplikasi daring, JakEVO.
Benny mewanti-wanti soal peluang pemalsuan dokumen izin. Ini beradasarkan peraturan perundangan telah mengamanatkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar.
Cara Permohonan Izin
Perizinan SIKM diawali dengan Pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan, mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan. Unggah Seluruh Dokumen Persyaratan dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir
Setelah lengkap Pemohon dapat langsung memilih fitur ajukan Permohonan. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan.
Setelah proses itu, JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggungjawab ke alamat email Penjamin/ Penanggungjawab. Kemudian Penjamin/ Penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan.
Pemohon juga dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya. Di samping itu, Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan.
Jika permohonan sudah selesai divalidasi. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email Pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang. Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri.
Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
"Otentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan Nomor Handphone Pemohon pada laman/aplikasi JakEVO serta otentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM," kata Benni.
Benni menambahkan waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika Benar dan Lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) permohonan SIKM selama satu hari kerja
"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/ tidak disetujui," katanya.
Banyak yang Ditolak
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 67.001 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 977 permohonan baru diajukan per hari ini sehingga pihaknya masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 164 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 557 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 50 SIKM diterbitkan.
"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" ujar Benni.
Benni menjelaskan permohonan yang ditolak, dikarenakan Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19" ujar Benni
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak dan Pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yg diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
(hoi/hoi) Next Article Selamat Datang PSBB Transisi DKI Jakarta
Namun, larangan ini tak berarti menutup rapat-rapat, karena ada orang-orang tertentu. Larangan ini dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi.
Selain itu, pekerja tol, logistik dan kesehatan juga dikecualikan dari aturan ini. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah juga mendapatkan pengecualian.
Untuk orang dan pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk atau keluar dari wilayah tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Perizinan tersebut guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id Pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Laman tersebut cukup dikenal oleh masyarakat sebagai aplikasi daring pelayanan perizinan dan nonperizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang cepat, mudah, transparan dan sederhana.
"JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu yang dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di download di Appstore dan Playstore," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (22/5).
Persyaratan yang harus dipersiapakan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM, khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, di antaranya:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat bermaterai
- Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non- Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Pernyataan Sehat bermaterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO.
Ia menambahkan agar setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang Benar dan Sah dalam mengajukan permohonan perizinan dan nonperzinan melalui aplikasi daring, JakEVO.
Benny mewanti-wanti soal peluang pemalsuan dokumen izin. Ini beradasarkan peraturan perundangan telah mengamanatkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar.
Cara Permohonan Izin
Perizinan SIKM diawali dengan Pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan, mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan. Unggah Seluruh Dokumen Persyaratan dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir
Setelah lengkap Pemohon dapat langsung memilih fitur ajukan Permohonan. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan.
Setelah proses itu, JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggungjawab ke alamat email Penjamin/ Penanggungjawab. Kemudian Penjamin/ Penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan.
Pemohon juga dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya. Di samping itu, Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan.
Jika permohonan sudah selesai divalidasi. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email Pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang. Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri.
Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
"Otentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan Nomor Handphone Pemohon pada laman/aplikasi JakEVO serta otentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM," kata Benni.
Benni menambahkan waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika Benar dan Lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) permohonan SIKM selama satu hari kerja
"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/ tidak disetujui," katanya.
Banyak yang Ditolak
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 67.001 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 977 permohonan baru diajukan per hari ini sehingga pihaknya masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 164 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 557 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 50 SIKM diterbitkan.
"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" ujar Benni.
Benni menjelaskan permohonan yang ditolak, dikarenakan Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19" ujar Benni
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak dan Pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yg diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
(hoi/hoi) Next Article Selamat Datang PSBB Transisi DKI Jakarta
Most Popular